Kantor Agen Properti Wajib Punya Nomor Induk Berusaha, Ini Cara Membuatnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah elemen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia, termasuk agen properti. Keberadaan NIB bagi perusahaan agen properti tidak hanya untuk kepentingan legalitas, tetapi juga sebagai bukti profesionalisme dalam menawarkan jasa di bidang properti kepada masyarakat. Nah, bagi Anda yang saat ini ingin membuat NIB berikut adalah cara membuatnya. Apa Itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?Apa itu NIB? Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas unik ...