Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak! Ini Penjelasannya!
Baru-baru ini telah beredar berita bahwa pemerintah akan menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri. Hal ini, telah dibenarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 mengenai pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun rumah sendiri (KMS).Peraturan ini telah diberlakukan sejak 1 April 2022 lalu. Sehingga, bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri dengan luas minimal 200 m² akan dikenakan PPN sebesar 2,2% dari total biaya. Dengan ...