IMB Dihapus dan Diganti PBG, Apa Bedanya?
Pemerintah secara resmi telah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dianggap menjadi salah satu penghambat investasi masuk ke Indonesia. Sebagai gantinya, pemerintah telah mengganti aturan baru dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Aturan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021 yang menjelaskan mengenai fungsi dan ...