Berkenalan Dengan PPN
- Ditayangkan : 03-06-2023
- Dilihat : 49
- 0 Komentar
Daftar Isi
Ketika berbelanja , Anda akan sering menemukan tulisan PPN,sebenarnya, apa yang dimaksud dengan PPN? Bagi Anda yang penasaran, kami akan berikan pembahasannya untuk Anda.
Pengertian PPN
PPN adalah singkatan dari kata Pajak Pertambahan NIlai, yang artinya adalah pungutan pajak yang akan dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang dilakukan masyarakat.
Supaya terhindar dari adanya pembuatan faktur pajak yang palsu, sejak tahun 2016, tepatnya pada 1 Juli, PKP atau Pengusaha Kena Pajak yang ada di seluruh Indonesia diwajibkan untuk membuat faktur pajak atau nota secara elektronik.
Contoh PPN Di Kehidupan Sehari-Hari
Bisa dibilang, Anda pun telah sering menemukan PPN di dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai contoh Anda akan membayar jumlah yang telah terkena pajak ketika makan di restoran, membeli minuman maupun ketika berbelanja.
Apa Dasar Hukum PPN?
Dasar hukum dari PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1883 yang telah berubah beberapa kali.
Namun, dasar hukum PPN yang tengah berlaku saat ini adalah yang paling baru yaitu yang ada di peraturan Undang-Undang Perpajakan yang juga dikenal dengan sebutan Undang-Undang Harga Pokok Produksi Nomor 7 yang dikeluarkan Tahun 2021. Undang-Undang tersebut mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Berapa Tarif Nilai Pajak PPN?
Selanjutnya, Kita akan bahas berapa besarnya tarif nilai pajak PPN yang berlaku. Menurut peraturan terbaru, besaran PPN yang akan dikenakan kepada masyarakat adalah 11 dan 12%. Tarif PPN 11% telah berlaku sejak 1 April 2022 sedangkan untuk tarif PPN 12% akan mulai diberlakukan paling lambat pada tahun 2025 yang akan datang.
Terdapat juga tarif PPN khusus yang diberlakukan dengan tujuan untuk memudahkan penarikan PPN atas sektor usaha atau jasa dan barang tertentu.
Apa Saja Objek Pajak PPN?
Anda mungkin penasaran ingin tahu apa saja objek pajak yang dikenai PPN bukan? Berikut ini adalah daftarnya.
- BKP atau barang kena pajak yang diserahkan oleh pengusaha di daerah Pabean.
- Barang Kena Pajak Impor
- Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh pengusaha di daerah Pabean
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak yang tidak memiliki wujud dari luar daerah Pabean.
- Ekspor JKP yang dilakukan oleh PKP dan masih banyak lagi yang lainnya.
Bagaimana Cara Menghitung PPN?
Terdapat rumus yang bisa digunakan untuk menghitung PPN yaitu tarif dari PPN= Dasar Pengenaan Pajak harga produk atau jasa.
Contoh Barang Yang Terbebas Dari PPN
Sebagai informasi, terdapat juga barang yang bebas dari PPN. Beberapa contoh diantaranya adalah:
- Barang hasil tambang atau pengeboran yang sudah diambil langsung dari sumber aslinya
- Kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh banyak orang
- Emas batangan, uang dan surat berharga
- Minuman dan makanan yang disajikan di restoran dan sejenisnya, baik yang dimakan langsung ditempat atau yang tidak, termasuk makanan dari catering.
Itulah dia informasi yang bisa Kami berikan tentang PPN, semoga bisa menjawab rasa ingin tahu Anda.