Berita - Dalam Negeri

IMB Dihapus dan Diganti PBG, Apa Bedanya?

IMB Dihapus dan Diganti PBG, Apa Bedanya?
Share:

Pemerintah secara resmi telah menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dianggap menjadi salah satu penghambat investasi masuk ke Indonesia. Sebagai gantinya, pemerintah telah mengganti aturan baru dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Aturan mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021 yang menjelaskan mengenai fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung, Standart Teknis, proses penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administrasi, peran masyarakat dan pembinaan, Yang lebih mengutamakan kepada fungsi bangunan tersebut.

Nah, sobat MasukSini bagaimana sih cara untuk memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)?

Peraturan Pemerintah telah menjelaskan, bahwa untuk mendapatakan PBG, pemilik bangunan wajib memenuhi dua syarat utama yaitu memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan kontruksi.

Dokumen rencana teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana utilitas, rencana struktur dan spesifikasi teknis bangunan gedung.

Dokumen Rencana Arsitektur

  1. Data penyedia jasa perencana arsitektur
  2. Konsep rancangan
  3. Gambar rancangan tapak
  4. Gambar denah
  5. Gambar tampak bangunan gedung
  6. Gambar potongan bangunan gedung
  7. Gambar rencana tata ruang dalam
  8. Gambar rencana tata ruang luas
  9. Detail utama dan atau tipikal

Dokumen Rencana Struktur

  1. Gambar rencana struktur bawah termasuk detailnya
  2. Gambar rencana struktur atas dan detailnya
  3. Gambar rencana basement dan detailnya
  4. Perhitungan rencana struktur dilengkapi dengan data penyelidikan tanah untuk bangunan gedung lebih dari 2 lantai.

Dokumen Rencana Utilitas

  1. Perhitungan kebutuhan air bersih, listrik, penampungan dan pengolahan air limbah, pengelolaan sampah, beban kelola air hujan, serta kelengkapan prasarana dan sarana pada Bangunan Gedung
  2. Perhitungan tingkat kebisingan dan getaran
  3. Gambaran sistem proteksi kebakaran sesuai dengan tingkat risiko kebakaran
  4. Gambar sistem penghawaan atau ventilasi alami dan atau buatan
  5. Gambar sistem transportasi horizontal
  6. Gambar sistem transportasi vertikal
  7. Gambar sistem informasi dan komunikasi internal dan eksternal
  8. Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan dan pencahayaan
  9. Gambar sistem proteksi petir
  10. Gambar sistem sanitasi yang terdiri dari sistem air bersih, air limbah dan air hujan.

Selain itu, syarat selanjutnya yang harus dilengkapi adalah kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi. Yang didalamnya meliputi adanya perhitungan volume masing-masing elemen arsitektur, elektrikal, mekanikal, struktur dan juga perpipaan dengan mempertimbangkan harga satuan Bangunan Gedung.

0 Komentar

Kirim Komentar

Silahkan input nama anda.
Silahkan input alamat email anda yang valid
Silahkan input komentar anda
Top