Cara Membuat KK Online Terbaru, Mudah Dan Praktis
- Ditayangkan : 05-06-2023
- Dilihat : 8
- 0 Komentar
Daftar Isi
Indonesia terdiri dari berbagai wilayah dengan jumlah populasi yang beragam. Untuk memudahkan pendataan, pemerintah mengeluarkan kartu keluarga atau KK. Dokumen ini berisi informasi mengenai susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga.
Setiap ada perubahan mutasi data, kepala keluarga wajib melaporkannya kepada pemerintah setempat untuk menerbitkan Kartu Keluarga baru. Selain itu, sudah ada cara membuat KK online yang lebih praktis dan mudah melalui situs-situs berikut ini.
Membuat KK Secara Online Via Situs Kemendagri
Perkembangan teknologi saat ini membawa dampak positif pada layanan pemerintahan, salah satunya dalam pembuatan Kartu Keluarga. Berbeda dari sistem offline, pembuatan KK secara online melalui situs Kemendagri jauh lebih praktis karena Anda tidak perlu mengantri seharian.
Berikut ini langkah-langkah pembuatan KK secara online.
Masuklah ke layanan online dukcapil Kemendagri dan buatlah akun dengan meamsukkan data diri, alamat email aktif, dan nomor ponsel.
Setelah itu, login ke akun Anda dengan menggunakan nomor ponsel dan password.
Langkah berikutnya, masuklah ke pengurusan dokumen secara online pada situs Kemendagri da nisi permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
Ikuti perintah di situs tersebut dan unggah seluruh dokumen yang jadi persyaratan.
Tunggulan notifikasi via email yang menyatakan kalau Kartu Keluarga sudah selesai dan siap dicetak.
Cara Membuat KK Online Via Disdukcapil Setempat
Pembuatan KK secara online juga bisa dilakukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Sayangnya, layanan penerbitan KK secara online ini belum merata di seluruh daerah. Jadi, pastikan Disdukcapil di kota Anda menyediakan layanan tersebut sebelum mengurus Kartu Keluarga secara online.
Hal pertama yang harus Anda lakukan untuk membuat KK secara online adalah masuk ke situs Disdukcapil setempat. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut ini:
Mengisi formulir pembuatan Kartu Keluarga.
Mengunggah dokumen yang jadi persyaratan pembuatan KK.
Tunggulah hingga proses pembuatan KK selesai. Nantinya Anda akan mendapatkan notifikasi melalui SMS atau email yang menginformasikan bahwa Kartu Keluarga siap dicetak. Pencetakan KK dapat dilakukan sendiri ataupun di kantor Disdukcapil setempat.
Cara Menambah Anggota Kartu Keluarga
Seiring berjalannya waktu, perubahan data pada Kartu Keluarga bisa saja terjadi, entah itu pengurangan ataupun penambahan anggota keluarga. Bagi pasangan yang baru memiliki anak, Anda perlu mengurus penambahan anggota ke dalam Kartu Keluarga dengan mengajukan permohonan ke Disdukcapil setempat.
Persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah surat pengantar dari ketua RT yang ditandatangani dan dicap oleh RW, KK lama, akta kelahiran, surat-surat dari kantor kelurahan, dan mengisi formulir permohonan.
Itulah tiga cara membuat KK online yang lebih praktis, mudah, dan hemat waktu. Pastikan semua persyaratan sudah lengkap agar pengajuan Anda dapat segera diproses.