Berita - Dalam Negeri

Cara Mengecek PBB Online, Bisa Dilakukan Kapan Pun

Cara Mengecek PBB Online, Bisa Dilakukan Kapan Pun
Share:
Daftar Isi

Teknologi sudah semakin canggih, sehingga berbagai informasi dapat diperoleh melalui internet. Termasuk dalam mengecek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Cara mengecek PBB online dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun karena prosesnya yang simple.
Cukup dengan mengakses situs kantor pajak daerah, Anda bisa mengetahui rincian PBB yang harus dibayarkan. Agar tidak makin penasaran, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengecek Pajak Bumi dan Bangunan secara daring.

Cara Mudah Cek Pajak Bumi Dan Bangunan Secara Online
Seperti yang disinggung sebelumnya, bahwa pengecekan pajak PBB dapat dilakukan melalui situs resmi kantor pajak daerah. Nah, berikut ini langkah-langkah mengecek PBB secara online.
Pilihlah menu BPHTB online yang terdapat di situs resmi kantor pajak daerah.
Setelah itu, klik pengecekan PBB dan masukkan NOP (Nomor Objek Pajak).
Akan muncul data PBB meliputi NOP, alamat objek PBB lengkap dengan RT/RW, luas bangunan objek BB, luas tanah obyek PBB, NJOP tanah tahun berjalan, NJOP bangunan tahun berjalan, dan catatan pembayaran.
Jika semua data yang muncul sudah benar, cara mengecek PBB online dapat Anda lanjutkan ke tahap pembayaran.
Namun, bila terdapat kekeliruan pada data yang ditampilkan di situs kantor pajak daerah, Anda perlu mengajukan pembetulan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota masing-masing wilayah. Sertakan bukti-bukti pendukung agar pembetulan data yang diajukan segera diproses.

Bagaimana Bila Properti Belum Terdaftar?
Pengecekan PBB online ini hanya dapat dilakukan ketika properti Anda sudah terdaftar. Jika properti yang Anda miliki belum terdaftar, maka Anda perlu mendaftarkannya terlebih dahulu dengan mengambil dan mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara lengkap dan benar.
Selain mengisi formulir, ada beberapa data yang perlu dilampirkan sebagai syarat mendaftarkan properti. Data-data tersebut meliputi:
Scan KTP Pemohon/Kuasa bila Pemohon/Kuasa berbeda dengan Wajib Pajak.
Scan kartu identitas atau KTP Wajib Pajak.
Scan surat kuasa dengan materai Rp6.000 yang ditandangani oleh Wajib Pajak apabila yang mengajukan bukanlah yang bersangkutan.
Scan Sertifikat Tanah/Petok D/SIPT/Ketter C/IJB.
Jika surat tanah yang dilampirkan adalah Petok D/Letter C/IJB, maka harus melampirkan scan Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan.
Dokumen berupa scan Surat Kesediaan Pendampingan Survei.
Foto Objek Pajak seperti foto bangunan dan tanah yang tampak depan, samping kanan kiri, foto belakangan bila memungkinkan, dan foto jalan di depan tanah atau bangunan.
Demikian tadi cara mengecek PBB online dan persyaratan untuk mendaftarkan properti. Berkat adanya sistem online, Anda dapat mengecek besarnya tarif pajak, denda, hingga melakukan pembayaran secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

0 Komentar

Kirim Komentar

Silahkan input nama anda.
Silahkan input alamat email anda yang valid
Silahkan input komentar anda
Top