Hukum - Hukum Pidana

Mengenal Notaris, Wewenang, Tugas dan Syarat!

Mengenal Notaris, Wewenang, Tugas dan Syarat!
Share:
Daftar Isi

Salah satu pekerjaan yang sangat familiar adalah notaris. Profesi yang dijabat oleh orang-orang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum ini merupakan profesi penting yang banyak dibutuhkan banyak orang. Nah, agar tidak salah tafsir, yuk simak penjelasan di bawah ini :

Apa itu Notaris?
Notaris berasal dari nama notaris yang digunakan untuk sebutan seorang penulis cepat atau stenographer. Harapannya keberadaan notaris memiliki peran dan posisi netral, oleh sebab itu notaris tidak memiliki kedudukan di lembaga, baik eksekutif, yudikatif dan legislatif.
Notaris merupakan pejabat umum yang menjalakan fungsi public dari negara, khususnya dibidang hukum perdata seperti membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian serta ketetaan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan ataupun yang dikehendaki oleh pihak yang memiliki kepentingan.

Wewenang dan Tugas Notaris
Adapun beberapa wewenang maupun tugas dari notaris antara lain yaitu :

  • Membuat akta autentik yang di dalamnya memuat semua tindakan, kesepakatan maupun peraturan yang berkaitan dengan hokum ataupun pemangku kepentingan yang kemudian dinyatakan dalam bentuk akta autentik.
  • Mengoreksi kesalahan pada pengetikan maupun penulisan pada akta yang telah dibubuhi tanda tangan, dengan menyusun berita acara dan memberikan catatan mengenai hal tersebut. Lalu, mengirim berita acara tersebut  pada pihak yang bersangkutan.
  • Memastikan keaslian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta dan memberikan total harga, Salinan serta kutipan akta.
  • Melakukan verifikasi tanda tangan serta konfirmasi kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftarkan di buku khusus.
  • Mengurus pembukuan dokumen di bawah tangan dengan mendaftar pada buku khusus.
  • Membuat Salinan asli dokumen yang berisikan uraian yang telah tertulis dan tergambar pada surat aslinya.
  • Mengesahkan kesesuaian Salinan dengan surat aslinya.
  • Memberikan nasihat hukum yang berkaitan dengan perumusan dokumen atau akta.
  • Memberi tanda tangan akta catatan lelang.

Syarat Jadi Notaris
Adapun syarat menjadi notaris berdasarkan Pasal 3 UU No. 30 tahun 2004 tentang jabatan notaris antara lain yaitu :

  • WNI yang memiliki bukti sah
  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Berusia minimal 27 tahun dan sudah menyelesaikan studi.
  • Sehat secara fisik dan mental serta dapat dibuktikan.
  • Memiliki gelar sarjana hukum dan pendidikan notaris.
  • Berinisiatif atau direkomendasikan oleh lembaga notaris untuk magang  pada Kantor Notaris selama 12 bulan berturut-turut.
  • Tidak berstatus sebagai PNS.
  • Bersumpah dihadapan pejabat yang ditunjuk berdasarkan keyakinan agama
  • Mendaftarkan sebagai anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI)
  • Mengikuti dan lulus ujian kode Etik Notaris

Demikianlah informasi mengenai Notaris, Wewenang, Tugas beserta syarat menjadi Notaris. Sebagai profesi yang amat dibutuhkan, notaris membutuhkan pendidikan yang tidak bisa dibilang singkat. Bagi anda yang tertarik menggeluti profesi ini, yuk mulai belajar dari sekarang!

0 Komentar

Kirim Komentar

Silahkan input nama anda.
Silahkan input alamat email anda yang valid
Silahkan input komentar anda
Top