Hal-Hal Penting Terkait Rumah Subsidi Yang Harus Dipahami
- Ditayangkan : 06-06-2023
- Dilihat : 49
- 0 Komentar
Daftar Isi
Program rumah subsidi dari pemerintah di Indonesia memang bukan satu hal yang baru lagi saat ini. Sudah tentu dapat dipahami dengan cukup mudah maksud dari program tersebut dari penggunaan kata subsidi dalam namanya. Inti dari program tersebut adalah program bagi masyarakat dengan perekonomian menengah kebawah untuk dapat membeli dan memiliki rumah sendiri tanpa harus terbebani dengan harga yang mahal. Karena merupakan program dari pemerintah, tentu sangat penting untuk mengetahui dengan pasti beragam hal terkait program yang satu ini ya.
Pahami Bangunan Rumah Yang Ditawarkan
Seperti halnya pada hal-hal lain yang bersubsidi di Indonesia, tentu ada perbedaan rumah subsidi dari rumah pada umumnya. Perlu dipahami bahwa yang termasuk dalam kategori rumah bersubsidi pemerintah adalah yang maksimalnya tipe 36. Selain itu bukan tidak mungkin juga terdapat perbedaan spesifikasi material yang digunakan dalam pembangunannya. Namun memang pada intinya kelebihan utama yang ditawarkan adalah harga rumah terjangkau bagi siapa saja.
Jadi, penting untuk memahami bahwa akan terdapat hal-hal yang kurang maksimal dalam hunian murah bersubsidi dari jenis rumah lainnya tanpa subsidi dari pemerintah. Sudah tentu juga tidak ada kebebasan dalam menentukan beragam hal kaitannya dengan bangunan rumah tersebut. Selain itu penting juga untuk mengetahui bahwa tidak boleh dilakukan renovasi atau perubahan apapun pada bangunan rumah sebelum minimal 2 tahun sejak dibeli.
Ketentuan Khusus Dari Program Subsidi Rumah
Selain adanya hal-hal yang berbeda ketika merujuk pada rumah subsidi, ada juga hal-hal lain yang menjadi ketentuan khusus dari program bantuan pemerintah ini. Siapa saja yang memutuskan untuk membeli rumah melalui program ini wajib memahaminya terlebih dahulu. Salah satu ketentuannya adalah bahwa pembeli sama sekali belum memiliki rumah yang terdaftar dengan namanya sendiri.
Selain itu, pembeli yang kemudian menjadi pemilik rumah subsidi tersebut harus menempati rumah itu. Bangunan rumah tidak dapat disewakan atau bahkan dialihkan kepemilikannya dengan alasan apapun. Hal tersebut merujuk pada program subsidinya itu sendiri yang mengedepankan kesempatan bagi siapa saja untuk memiliki rumahnya sendiri untuk ditinggali. Kemudian salah satu syaratnya adalah pembeli sudah berusia minimal 18 tahun dan memiliki penghasilan tetap senilai maksimal 8 juta Rupiah setiap bulan.
Terkait program dari pemerintah tersebut memang tidak ada salahnya untuk dipertimbangkan. Paling utama alasannya adalah karena perihal harga yang sudah tentu jau lebih murah dari harga rumah pada umumnya di suatu wilayah. Namun perlu diingat bahwa ada syarat dan ketentuan yang berlaku termasuk perihal ukuran rumah yang tersedia juga. Bukan tidak mungkin bahwa program rumah subsidi dari pemerintah itu sendiri merupakan pilihan yang tepat bagi yang ingin memiliki rumah sendiri saat ini dengan dana terbatas.