Loading...
Keuangan - Keuangan

Mengenal DJP Online, Aplikasi Pajak Milik Pemerintah

Mengenal DJP Online, Aplikasi Pajak Milik Pemerintah
Share:

DJP online merupakan aplikasi perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia yang dibuat untuk memudahkan para wajib pajak untuk lapor SPT online hingga kemudahan membayar pajak secara online. Untuk menambah wawasan Anda, berikut kami rangkum informasi ringkas seputar situs DJP online.

Fitur Perpajakan Pada Aplikasi DJP Online
Untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, DJP membuat aplikasi ini dengan 2 fitur perpajakan yang bisa digunakan secara gratis yaitu e-Filing dan e-Billing.

  • e-Filing
    e-Filing ialah aplikasi perpajakan yang bisa digunakan wajib pajak untuk melapor SPT secara real time dengan sistem online. Terdapat pula fitur e-form yang memungkinkan wajib pajak untuk mengisi SPT secara offline kemudian mengunggahnya untuk dilaporkan melalui DJP online.
    Beberapa SPT yang bisa dilaporkan melalui situs ini ialah SPT Tahunan OP 1770, SPT Tahunan OP 1770 S dan SPT Tahunan Badan 1771.
  • e-Billing
    Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak secara elektronik dengan memanfaatkan kode e-Billing. Kode tersebut merupakan kode identifikasi dari deret angka yang hanya bisa diterbitkan sistem Billing untuk wajib pajak.
    Bisa dikatakan kode ini merupakan pengganti Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang diterbitkan sistem billing melalui DJP online.

Keuntungan Pakai DJP Online
Ada banyak sekali keuntungan dari menggunakan aplikasi DJP online, beberapa diantaranya ialah sebagai berikut:

  1. Bisa membayar dan melapor tepat waktu dengan bukti sah yang dikeluarkan DJP
    Kini masyarakat bebas mengunduh aplikasi resmi ini untuk mendapatkan berbagai manfaat dalam membayar pajak secara tepat waktu. Dengan adanya DJP online, diharapkan tidak ada lagi kasus wajib pajak telat membayar.
    Pasalnya telah ada fitur pengingat berupa e-mail yang akan memberikan masa jatuh tempo pelaporan SPT dan jadwal bayar pajak untuk Anda.
  2. Kemudahan mengawasi dan memeriksa hasil pelaporan pajak
    Perlu diketahui, fitur e-Filing pada DJP online memiliki fasilitas multi fitur pengguna maupun perusahaan sehingga bisa digunakan dan diawasi oleh banyak pengguna sekaligus. Misalnya, manajer yang mengawasi CFO Penandatanganan SPT bersangkutan.
    Biasanya layanan ini diadopsi oleh berbagai perusahaan besar.
  3. Lebih praktis dengan berbagai layanan perpajakan
    Seperti diketahui ada banyak fitur integrasi pada DJP online yang akan memudahkan Anda. Misalnya kemudahan dalam menghitung pajak otomatis, lapor SPT, setor pajak secara online, kemudahan mendapatkan kode billing hingga kemudahan memperoleh EFIN hanya dengan mengakses satu website saja.
  4. Lebih aman dan nyaman
    DJP online dijalankan secara legal dengan sertifikat resmi seperti ISO 27001 sehingga Anda para pengguna tidak perlu khawatir. Anda bisa mengakses dan menggunakannya secara nyaman dan aman, baik ketika mengarsipkan dokumen hingga melapor pajak atas kerahasiaan perusahaan tanpa perlu takut data bocor.

Untuk itu, dapatkan dan rasakan manfaatkan menggunakan DJP online untuk kebutuhan transaksi perpajakan Anda.

0 Komentar

Kirim Komentar

Silahkan input nama anda.
Silahkan input alamat email anda yang valid
Silahkan input komentar anda
Top