Biaya Tambahan Dalam Proses Jual Beli Rumah
- Ditayangkan : 12-12-2024
- Dilihat : 32
- 0 Komentar
Daftar Isi
Transaksi jual beli rumah tidak terlepas dari banyaknya biaya-biaya yang memang harus dipersiapkan. Sebelum memutuskan untuk membeli rumah, ada baiknya Anda mempersiapkan dengan matang terutama mengenai persiapan dana terkait pembelian rumah. Ternyata, ada banyak biaya tambahan dalam proses jual beli rumah.
Bagi Anda yang saat ini ada rencana untuk membeli atau menjual rumah, ada baiknya untuk memahami biaya apa saja yang perlu dipersiapkan ketika akan mejual atau membeli rumah dengan aman. Pasalnya, proses jual beli rumah tidak semudah apa yang dibayangkan. Oleh sebab itu, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu terlebih lagi biaya-biaya apa saja yang harus dipersiapkan selain dari harga jual itu sendiri. Nah, apa saja sih biaya-biaya tambahannya? Yuk simak penjelasannya dibawah ini.
Biaya Tambahan Dalam Proses Jual Beli Rumah :
Biaya Cek Sertifikat
Tahap yang pertama sebelum proses jual beli rumah berlangsung, hal pertama yang perlu dilakukan yaitu pengecekan sertifikat rumah. Namun, apabila Anda membeli rumah baru dari developer hal ini tidak perlu Anda lakukan karena tanggung jawab mengenai legalitas ada pada developer. Jika Anda, membeli rumah baru Anda cukup memastikan bahwa developer jelas dan legalitas dari perumahan tersebut aman. Tujuan dari pengecekan sertifikat ini adalah untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan buruk yang merugikan Anda dimasa yang akan datang serta memastikan bahwa sertifikat tersebut dalam kondisi aman. Pengecekan sertifikat bisa dilakukan di Kantor Pertanahan setempat, dengan biaya yang berbeda sesuai kebijakan dari masing-masing wilayah.
Biaya PPH
Pajak penghasilan (PPH) yang harus dibayarkan yaitu senilai 5% dari transaksi. PPH harus dibayarkan sebelum proses penandatanganan akta jual beli di bank penerima pembayaran, yang divalidasi oleh kantor pajak di wilayah setempat.
Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
Yang kedua, BPHTB yaitu biaya pajak pembeli yang harus dikeluarkan sebesar 5% dari nilai jual objek pajak atau NJOP. Pihak yang mengeluarkan biaya ini tentunya sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Bea perolehan hak tanah dan bangunan ini termasuk sebagai pajak daerah, dibayarkan kepada badan/Dinas Pendapatan di tingkat II. Selain itu, BPHTB ini harus sudah dilunasi sebelum Akta Jual Beli (AJB).
Pada transaksi jual beli rumah atau tanah, yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan yaitu pembeli. Dasar perhitungan BPHTB adalah nilai transaksi atau nilai perolehan objek pajak dikurangi dahulu dengan nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP), kemudian dikalikan 5%. Besarnya biaya berbeda untuk setiap daerah.
Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
PNBP dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan peralihan hak atau balik nama. Besarnya PNBP sekitar 10/00 (satu perseribu/permil) dari nilai jual objek pajak (NJOP) tanah. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Thun 2010 tentang jenis dan tariff atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di BPN telah mengatur hal ini.
Tambahan Biaya KPR
Berbeda halnya jika Anda membeli rumah dengan cara tunai yang tidak menimbulkan tambahan biaya kpr. Apabila Anda membeli rumah dengan cara kpr, maka akan timbul biaya tambahan seperti biaya administrasi, provisi dan lainnya yang besar biayanya berkisar kurang lebih antara 4 sampai 5% dari total pinjaman yang disetujui. Untuk biaya kpr, sepenuhnya ditanggung oleh pihak pembeli. Namun, untuk besarnya biaya kpr tergantung dari masing-masing bank ya sobat!
Tambahan Biaya Jasa Notaris
Jasa notaris dalam jual beli rumah mutlak adanya, untuk menggadaikan, memindahkan hak atau memberikan hak baru atas tanah yang harus dibuktikan dengan akta yang dibuat dihadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT)/Notaris. Dan besar biaya notaris berbeda-beda sesuai dengan nilai transaksi dan lokasi di setiap daerah.
Biaya AJB dan Balik Nama
Biaya jual beli rumah selanjutnya yaitu pembuatan Akta Jual Beli Rumah dengan biaya yang cukup besar. Nilainya antara 0,5% sampai dengan 1% dari nilai transaksi jual beli rumah. Biaya ini kebanyakan ditanggung oleh pihak pembeli, karena pihak pembeli dirasa lebih berkepentingan. Meski begitu, biaya tersebut juga bisa dibagi rata pembayarannya jadi tergantung dari kesepekatan antara penjual dan pembeli.
Nah, berikut diatas informasi mengenai biaya-biaya tambahan dari proses jual beli rumah, ternyata biaya yang harus dikeluarkan selain dari harga jual rumah itu sendiri cukup banyak ya sobat.
Situs properti MasukSini.com ini selalu memberikan informasi terkait seputar properti ataupun inspirasi dalam lingkup properti.
Terima kasih sobat MasukSini.com properti, semoga informasinya bermanfaat ya!