Loading...
Berita - Dalam Negeri

Benarkah Tanah HGB Tidak Diperpanjang Akan Kembali ke Negara?

Benarkah Tanah HGB Tidak Diperpanjang Akan Kembali ke Negara?
Share:

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah kewenangan pemerintah terhadap warga negara untuk menggunakan tanah yang bukan milik warga negara.

Pada hakikatnya HGB adalah suatu dokumen yang membuktikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi.

HGB bukan milik sendiri, melainkan diberikan kepada masyarakat untuk mendirikan bangunan dan keperluan lainnya di atas tanah dalam jangka waktu tertentu.

HGB ini belum tentu merupakan tanah milik negara, namun dapat berupa tanah dengan Hak Pengelolaan (HPL) atau hak milik.

Dengan demikian, apabila masa sertifikasi HGB telah habis dan tidak diperpanjang, maka status harta benda tersebut kembali menjadi milik negara atau perseroan.

Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kekuasaan Administrasi, Hak Atas Tanah, Perumahan dan Pendaftaran Tanah.

PP Pasal 35 mengatur bahwa pemegang HGB yang tidak lagi memenuhi persyaratan wajib menyerahkan atau memindahtangankan HGB tersebut kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan dalam  waktu satu tahun.

Akan tetapi, apabila hak tersebut tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak tersebut akan berakhir karena hukum.

Oleh karena itu, seluruh pemegang HGB hendaknya mengetahui masa berlaku sertifikatnya dan kapan dapat diperpanjang.

HGB diberikan untuk jangka waktu tidak lebih dari 30 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak lebih dari 20 tahun, dan selanjutnya untuk jangka waktu tidak lebih dari 30 tahun.

Namun HGB  atas real estat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan adanya dokumen pemberian HGB  atas real estat.

Namun perluasannya akan dilihat dari konteks peruntukannya, termasuk apakah sesuai dengan  tata ruang dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Berdasarkan aturan tertulis PP 18/2021, HGB mempunyai keutamaan dibandingkan pemegang hak sebelumnya dengan memperhatikan:

  1. Aset ini akan terus dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan kondisi, jenis, dan tujuan pemberian hak
  2. Persyaratan hak telah dipenuhi dengan baik
  3. Pemegang hak tetap memenuhi persyaratan sebagai pemegang hak
  4. Tanah tetap sesuai dengan rencana tata ruang, dan
  5. Tanah tidak digunakan dan/atau direncanakan untuk tujuan publik

Permohonan perpanjangan HGB dapat diajukan ke Kantor Pertanahan Daerah (Kantah) paling lama dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu perpanjangan HGB.

0 Komentar

Kirim Komentar

Silahkan input nama anda.
Silahkan input alamat email anda yang valid
Silahkan input komentar anda
Top