
Trik Memanfaatkan Lahan Kosong Menjadi Cuan
Memiliki lahan kosong merupakan salah satu investasi yang sangat menguntungkan, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Namun, tidak banyak dari kita mahir dalam memanfaatkan lahan kosong menjadi ...

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah kewenangan pemerintah terhadap warga negara untuk menggunakan tanah yang bukan milik warga negara.
Pada hakikatnya HGB adalah suatu dokumen yang membuktikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi.
HGB bukan milik sendiri, melainkan diberikan kepada masyarakat untuk mendirikan bangunan dan keperluan lainnya di atas tanah dalam jangka waktu tertentu.
HGB ini belum tentu merupakan tanah milik negara, namun dapat berupa tanah dengan Hak Pengelolaan (HPL) atau hak milik.
Dengan demikian, apabila masa sertifikasi HGB telah habis dan tidak diperpanjang, maka status harta benda tersebut kembali menjadi milik negara atau perseroan.
Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kekuasaan Administrasi, Hak Atas Tanah, Perumahan dan Pendaftaran Tanah.
PP Pasal 35 mengatur bahwa pemegang HGB yang tidak lagi memenuhi persyaratan wajib menyerahkan atau memindahtangankan HGB tersebut kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan dalam waktu satu tahun.
Akan tetapi, apabila hak tersebut tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak tersebut akan berakhir karena hukum.
Oleh karena itu, seluruh pemegang HGB hendaknya mengetahui masa berlaku sertifikatnya dan kapan dapat diperpanjang.
HGB diberikan untuk jangka waktu tidak lebih dari 30 tahun, dapat diperpanjang untuk jangka waktu tidak lebih dari 20 tahun, dan selanjutnya untuk jangka waktu tidak lebih dari 30 tahun.
Namun HGB atas real estat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang dengan adanya dokumen pemberian HGB atas real estat.
Namun perluasannya akan dilihat dari konteks peruntukannya, termasuk apakah sesuai dengan tata ruang dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan aturan tertulis PP 18/2021, HGB mempunyai keutamaan dibandingkan pemegang hak sebelumnya dengan memperhatikan:
Permohonan perpanjangan HGB dapat diajukan ke Kantor Pertanahan Daerah (Kantah) paling lama dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktu perpanjangan HGB.

Siap membantu Anda agen properti atau pemilik untuk mengelola dan menampilkan iklan properti agar lekas terjual atau tersewa.

Memiliki lahan kosong merupakan salah satu investasi yang sangat menguntungkan, baik jangka panjang maupun jangka pendek. Namun, tidak banyak dari kita mahir dalam memanfaatkan lahan kosong menjadi ...

Apakah Anda sedang mencari alamat dan kontak notaris PPAT Kabupaten Tabanan Bali? Jangan khawatir, ada banyak pilihan yang bisa dijadikan rekomendasi sesuai dengan domisilimu saat ini.Nah, untuk ...

Sebelum membangun rumah banyak hal yang harus dipersiapkan, salah satunya yaitu memilih jenis genteng yang tepat sesuai dengan kebutuhan kalian. Pasalnya, dalam memilih jenis genteng tidak hanya ...

Mengulas keunikan Bali memang tidak pernah ada habisnya. Selain terkenal dengan budaya dan pariwisatanya, Bali juga memiliki arsitektur rumah adat yang sangat khas dan sarat makna.Rumah adat Bali ...

Mengetahui tentang denah rumah subsidi type 36 dapat menjadi referensi serta inspirasi bagus di dalam merancang hunian yang mungil. Rumah type 36 adalah rumah yang dapat dikatakan termasuk kecil ...