Loading...
Tips & Trik - Rumah

Kenali Jenis-Jenis Peralihan Hak Atas Tanah

Kenali Jenis-Jenis Peralihan Hak Atas Tanah
Share:

Modern ini banyak sekali kasus penipuan tanah, salah satu faktor pemicunya adalah minimimnya pengetahuan akan peralihan hak atas tanah. Maka dari itu, mari kita kenali jenis-jenis peralihan hak atas tanah pada pembahasan kali ini. Sebelum berbicara lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu pengertiannya. Peralihan hak atas tanah menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia merupakan berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak lama kepada pemegang hak yang baru.

Peralihan hak tanah ini bisa dibedakan menjadi 2 cara yaitu beralih dan dialihkan. Yang di maksud dari kata beralih disini adalah berpindahnya hak atas tanah tanpa ada perbuatan hukum yang dilakukakan oleh pemiliknya, contohnya seperti warisan. Sedangkan dialihkan memiliki pengertian berpindahnya hak atas tanah dengan adanya perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemiliknya, contoh kasusnya proses jual beli.

Nah, apa saja sih jenis-jenis peralihan hak atas tanah? Simak selengkapnya berikut dibawah ini!

Kenali Jenis-Jenis Peralihan Hak Atas Tanah

1. Peralihan Dalam Bentuk Warisan
Proses peralihan hak atas tanah dalam bentuk warisan ini merupakan pemindahan hak atas kepemilikan harta benda perorangan yang sudah meninggal diberikan kepada yang ditunjuk langsung oleh pemiliknya atau ditunjuk oleh pengadilan sebagai ahli waris.

Singkatnya, pengertian dalam proses peralihan hak waris ini bisa dilakukakan seputar lingkup keluarga atau kerabat. Atau bisa juga diartikan kepada orang terdekat yang memang ditunjuk langsung oleh pemilik.

2. Peralihan Hak Melalui Lelang
Lelang dalam artian adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.

Peralihan hak melalui lelang dapat didaftar jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh pejabat lelang. Selambat-lambatnya tujuh hari kerja sebelum suatu bidang tanah atau rumah susun dilelang baik dalam rangka lelang eksekusi maupun lelang non-eksekusi.

3. Peralihan Hak Melalui Hibah
Hibah dalam pengertian yaitu suatu perjanjian penghibah/orang yang menyerahkan suatu barang untuk keperluan yang menerima hibah secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, kecuali penerima hibah dianggap tidak cakap hukum oleh undang-undang.

Proses peralihan hak melalui hibah resmi bisa dilakukan dan dibuktikan dengan akta yang telah dibuat oleh PPAT.

4. Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Bentuk Jual Beli
Yang terakhir, peralihan hak atas tanah dalam bentuk jual beli. Proses peralihan ini bisa  dilakukan ketika transaksi pembayaran pihak pembeli kepada penjual telah usai, baru bisa dilanjutkan untuk proses peralihan hak penjual kepada pembeli. 

Demikian berikut diatas jenis-jenis peralihan hak atas tanah yang bisa kita pelajari dan pahami. Ikuti terus situs website MasukSini untuk mendapatkan informasi, jual beli sewa properti dan juga tips serta trik menarik lainnya.

Tags :

0 Komentar

Kirim Komentar

Silahkan input nama anda.
Silahkan input alamat email anda yang valid
Silahkan input komentar anda
Top