Loading...
Berita - Dalam Negeri

Benarkah Jual Beli Properti Harus Memiliki BPJS Kesehatan?

Benarkah Jual Beli Properti Harus Memiliki BPJS Kesehatan?
Share:

Saat ini integrasi data kependudukan akan berpengaruh pada proses pembuatan atau peralihan hak atas tanah dan juga bangunan. Aturan ini berkaitan pada instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Hal ini telah disampaikan bahwa semua orang wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan. Berdasarkan diktum kedua angka 17 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksi agar Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan. Jadi dalam hal ini, sudah jelas bahwa jual beli tanah atau properti lainnya harus memiliki BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk melakukan peralihan hak atas tanah atau bangunan.

Nah, sobat MasukSini menyikapi hal ini apakah kalian sudah menjadi anggota aktif BPJS Kesehatan? Mengingat kartu ini akan menjadi syarat wajib ketika kalian akan melakukan pengurusan jual beli tanah/rumah dan termasuk juga pembuatan pasport.

Demikian diatas informasi terbaru saat ini! Semoga bermanfaat dan nantikan terus seputar informasi jual beli properti, tips dan trik lainnya hanya di website MasukSini.com

Tags :

0 Komentar

Kirim Komentar

Silahkan input nama anda.
Silahkan input alamat email anda yang valid
Silahkan input komentar anda
Top