Loading...
Berita - Dalam Negeri

Biaya Balik Nama Sertifikat Terbaru 2022

Biaya Balik Nama Sertifikat Terbaru 2022
Share:

Ketika membeli properti baik itu rumah, tanah atau properti dalam jenis lainnya, melakukan proses balik nama sertifikat kepemilikan menjadi hal penting yang harus dilakukan. Pasalnya, untuk memberikan kekuatan hukum atas berpindahnya kepemilikan properti kepada Anda. Hal ini, bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Sebelum Anda berencana untuk melakukan proses balik nama, ada baiknya apabila Anda mengetahui terlebih dahulu kisaran biaya balik nama sertifikat terbaru 2022. Berapakah biaya balik nama sertifikat? Selengkapnya berikut dibawah ini!

Biaya Balik Nama Sertifikat Terbaru 2022

Biaya Balik Nama di PPAT
Prosedur pengurusan biaya balik nama sertifikat adalah pengecekkan dan penerbitan AJB (Akta Jual Beli). Dikarenakan, Akta ini merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadinya peralihan kepemilikan hak atas properti dari penjual kepada pembeli.
Pada umumnya, biaya yang sering terjadi antara 0,5 – 1 persen dari total nilai transaksi. Biasanya, biaya ini sudah termasuk dengan jasa notaris, biaya balik nama dan juga pembuatan Akta Jual Beli yang terbit selama kurang lebih 30 hari. Biaya lainnya yang harus dibayarkan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari harga properti dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Dan biaya-biaya ini harus dibayarkan ketika pengajuan balik nama sertifikat tanah dikantor BPN.

Balik Nama ke Kantor BPN
Setelah pengurusan AJB di kantor PPAT, pemilik properti bisa melakukan balik nama dikantor BPN dan meningkatkan menjadi SHM. Untuk biaya balik nama di kantor BPN yaitu sebesar nilai tanah dibagi dengan 1.000. Misalnya saja, nilai tanah sebesar Rp 300 juta maka biaya pengurusan balik nama sertifikat sebesar Rp 300ribu. Dengan beberapa dokumen yang harus kalian siapkan yaitu sebagai berikut :
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditanda tangani pemohon diatas materai
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan oleh BPN
- Sertifikat tanah asli, AJB tanah dari PPAT
- Fotokopi KTP pihak penjual dan pembeli
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan, bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak) dll sesuai kebutuhan.

Nah, sobat MasukSini berikut diatas sedikit informasi mengenai biaya balik nama sertifikat terbaru 2022. Semoga informasi ini bermanfaat ya!

Tags :

0 Komentar

Kirim Komentar

Silahkan input nama anda.
Silahkan input alamat email anda yang valid
Silahkan input komentar anda
Top