Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak! Ini Penjelasannya!
- Ditayangkan : 02-03-2024
- Dilihat : 102
- 0 Komentar
Daftar Isi
Baru-baru ini telah beredar berita bahwa pemerintah akan menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri. Hal ini, telah dibenarkan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 mengenai pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun rumah sendiri (KMS).
Peraturan ini telah diberlakukan sejak 1 April 2022 lalu. Sehingga, bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri dengan luas minimal 200 m² akan dikenakan PPN sebesar 2,2% dari total biaya. Dengan perhitungannya yaitu 20% dikali tarif PPN 11%, dikali dasar pengenaan pajak (DPP) atau 2,2% dari DPP. Membangun rumah sendiri ini artinya membangun tanpa menggunakan jasa kontraktor ataupun pengembang perumahan.
Dengan ilustrasi perhitungan misalnya saja Anda membangun rumah dengan total biaya 2 miliar, berarti DPP nya adalah Rp 200 juta. Maka, tarif pajak 20% x tarif PPN (11%) x DPP (2,2%). Artinya sekitar 2,2% x Rp 2 miliar (Rp 22 juta). Itulah PPN terutang atas kegiatan membangun rumah sendiri.
Pengenaan pajak ini untuk kegiatan membangun rumah sendiri (KMS) dan juga untuk rumah usaha yang telah tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan demikian, biaya PPN ini harus dibayarkan oleh orang pribadi yang melakukan KMS, kemudian disetorkan ke Bank.
Perihal ini dianggap sudah melapor ketika membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan akan masuk ke DJP dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang tercantum dalam SSP tersebut.