Loading...
Keuangan - Keuangan

Kejahatan Perbankan di Era Digital

Kejahatan Perbankan di Era Digital
Share:

Dewasa ini munculnya perbankan digital memberikan kita kemudahan dalam transaksi keuangan hanya dalam satu genggaman. Namun, perihal ini memberikan tantangan tersendiri bagi masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya resiko kejahatan perbankan berupa serangan siber atau bisa disebut kejahatan finansial berbasis teknologi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa resiko serangan siber ini menjadi salah satu resiko utama yang perlu diwaspadai, mengingat ketidakpahaman masyarakat dalam melindungi resiko data pribadi saat menggunakan layanan dan produk berbasis digital.

Nah, perkembangan jaman yang semakin canggih ini memang memberikan kita banyak peluang kemudahan dalam bertransaksi khususnya di sektor perbankan. Dan yang tidak kalah pentingnya, tingkat resiko kejahatan perbankan di era digital juga semakin tinggi. Kasus kejahatan apa saja sih yang perlu kita waspadai? Yuk simak selengkapnya, berikut dibawah ini!

Kejahatan Perbankan di Era Digital

1. Pembobolan (Cracking)

Bentuk kejahatan yang pertama ini berupa serangan siber pengguna atau meretas sistem keamanan komputer ke dalam data bank atau nasabah dalam sistem perbankan. Hal ini bisa terjadi dari identifikasi pengguna serta parameter koneksi seperti kata sandi (password) saat terjadi kerentanan pada sistem dan aplikasi.

2. Penyalinan Informasi (Skimming)

Skimming adalah pencurian informasi dari kartu kredit dan debit. Biasanya pelaku skimming memasang alat skimmer di lubang mulut mesin ATM maupun di mesin gesek EDC. Kemudian, alat skimmer nantinya menyalin sejumlah data mulai dari PIN sampai jumlah saldo dari magnetic stripe yang terdapat pada kartu ATM nasabah.

3. Serangan Virus Ransomware

Tindak berbahaya yang ketiga ini berupa serangan virus ramsomware artinya serangan siber pada suatu program yang dirancang dengan bertujuan untuk merusak, menyusup serta mencuri informasi atau data rahasia bank dan juga nasabah dalam sistem perbankan.

4. Defacement

Yang keempat ini merupakan program perusakan artinya program aplikasi yang berfokus pada perubahan tampilan web dan juga konfigurasi secara fisik pada web korban.

5. Pengelabuhan (Phising)

Model kejahatan ini berupa manipulasi informasi dan memanfaatkan kelalaian korban. Artinya pelaku berusaha memperoleh data pribadi nasabah dengan cara menyamar sebagai pihak berwenang dengan mengirimkan pesan melalui email atau media lainnya dan mengarahkan nasabah untuk mengakses tautan tersebut.

6. Rekayasa Sosial (Social Engineering)

Hal kejahatan lainnya yaitu berupa rekayasa yang dibentuk melalui rasa percaya terlebih dahulu. Secara persuasif, pelaku akan membangun kepercayaan palsu pada korban hingga kemudian pelaku dapat melakukan serangan rekayasa secara mendalam seperti meminta informasi PIN, nomor kartu atau lainnya dengan menghubungi nasabah melalui telepon, SMS atau lainnya.

7. Danial of Service (DOS)

Dos merupakan serangan yang terbilang cukup kuat untuk mengganggu atau mencegah pengguna mengakses layanan jaringan pada server yang dijadikan target oleh penyerang. Serangan ini bertujuan untuk mencegah pengguna menikmati layanan yang diberikan suatu server dan pada akhirnya server tersebut akan mengalami down.

Nah, sobat MasukSini tujuh hal diatas yang perlu kita waspadai ketika melakukan transaksi keuangan di era digital ini. Ada baiknya, Anda tidak memberikan informasi tentang data diri Anda kepada orang yang tidak dikenal. Perihal ini bertujuan untuk menghindari kejahatan digital yang tidak diinginkan. Semoga bermanfaat!

Tags :

0 Komentar

Kirim Komentar

Silahkan input nama anda.
Silahkan input alamat email anda yang valid
Silahkan input komentar anda
Top