Istilah-Istilah Dalam Dunia Properti yang Wajib Anda Ketahui!
- Ditayangkan : 09-11-2024
- Dilihat : 1848
- 0 Komentar
Daftar Isi
- Istilah-istilah Dalam Dunia Properti
- UTJ
- DP
- Angsuran
- IJB/PPJB
- AJB
- BPHTB
- BBN
- SSP
- KPR
- KPA
- KPT
- KDB
- IMB
- PBG
- KLB
- LTV
- NJOP
- NPWP
- PPh
- PBB
- PPN
- Ruko
- Rukan
- Rusunami
- Rusunawa
- SBDK
- Bunga Tetap (Flat rate)
- Bunga Mengambang (Floating rate)
- SIUP
- HGB
- SHGB
- SHM
- SIPPT
- SOHO
- SPPT
- TDP
- BPN
- Capital Gain
- Cash Back
- Cluster
- Co-broking
- Cut and Fill
- Demand
- Developer
- Earlybird
- Escrow
- Fasum
- Fasos
- FLPP
- Girik / letter C
- Groundbreaking
- GSB
- GSJ
- Hak Sewa
- HGU
- HPL
- Inden
- Masterplan
- Okupansi
- Owner
- Primary Market
- Secondary Market
- Ready Stock
- PPAT
- RAB
- Serah Terima
- Service Charge
- Site Plan (rencana tapak)
- Superblok
- Strata Title
- Tenor
- Topping Off
- Urban
Istilah-istilah Dalam Dunia Properti
Halo sobat MasukSini, saya harap Anda dalam keadaan baik-baik saja. Saat ini kita akan belajar mengenal istilah-istilah dalam dunia properti.
Memang bagi sebagian orang istilah-istilah ini terkesan sudah umum di telinga mereka. Namun bagi sebagian orang istilah atau singkatan-singkatan ini pastinya terdengar asing bagi mereka.
Karena ternyata, tidak sedikit dari para pebisnis pemula yang belum mengetahui seluruh istilah dalam dunia bisnis properti. Untuk itu simak paparan berikut tentang istilah atau singkatan-singkatan di dunia properti yang wajib Anda ketahui:
UTJ
Uang Tanda Jadi pembelian untuk mengikat suatu obyek. Dikenal juga dengan ITJ (Ikatan Tanda Jadi). Umumnya besaran UTJ minimum 5-10% dari nilai transaksi.
DP
Down Payment/uang muka yang harus dibayarkan secara tunai di awal saat Anda ingin membeli suatu barang atau aset secara kredit.
Angsuran
Uang yang dipakai untuk diserahkan sedikit demi sedkit atau tidak sekaligus, seperti untuk pembayaran utang, pajak dan sebagainya.
IJB/PPJB
Ikatan Jual Beli atau Pengikatan Perjanjian Jual Beli, yakni perjanjian jual beli antara pihak penjual dan pembeli dimana masih sebatas kesepakatan saja dan belum ada peralihan hak kepemilikan tanah/rumah secara hukum. Dengan demikian, di sertifikat masih atas nama penjual, sampai klausul-klausul yang disepakati terpenuhi. PPJB biasanya dilakukan agar tidak dibeli oleh pihak lain.
AJB
Akta Jual Beli merupakan dokumen otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk peralihan hak atas tanah & bangunan.
BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak.
BBN
Bea Balik Nama. Biaya yang diperlukan untuk mengganti nama kepemilikan tanah.
SSP
Surat Setoran Pajak, adalah bukti pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak menggunakan formulir atau dengan cara lainnya ke kas negara.
KPR
Kredit Pemilikan Rumah adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah dengan jaminan rumah. Sistem pembayaran ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh pihak bank kepada konsumen untuk mendapat rumah dengan cara mencicil. Besarnya cicilan biasanya tidak lebih dari 30 persen dari gaji pokok.
Saat ini jenis KPR juga sudah mulai bervariasi, yakni KPR Konvensional dan KPR Syariah. Hal yang membedakan dari keduanya adalah skema dan akad penjualannya. Dimana untuk KPR Syariah dikenal dengan istilah Murabahah.
KPA
Kredit Pemilikan Apartemen adalah fasilitas kredit bank untuk membeli apartemen. Jenis pembayaran ini sebenarnya serupa dengan KPR. Hanya berbeda dari jenis properti yang dibelikan saja. KPA adalah jenis cicilan untuk jenis apartemen.
KPT
Kredit Pemilikan Tanah. Jenis pembayaran ini sebenarnya serupa dengan KPR. Hanya berbeda dari jenis properti yang dibelikan saja. KPT adalah jenis cicilan untuk jenis tanah. Beberapa bank memiliki persyaratan seperti luas yang diajukan tidak lebih dari 1000 meter persegi.
KDB
Koefisien Dasar Bangunan, yaitu angka persentase perbandingan luas bangunan yang bisa dibangun terhadap luas tanah yang tersedia, sesuai rencana tata kota. Misalnya, KDB 50%, luas lahan 1000 m2. Berarti luas lahan yang dapat dibangun hanya 500 m2, sisanya digunakan untuk ruang terbuka hijau dan resapan air.
Biasanya, perumahan baru memiliki perbandingan yang sesuai atau bahkan ada yang tidak sesuai. KDB ini juga menjadi salah satu persyaratan bagi seorang pengembang untuk mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
IMB
Izin Mendirikan Bangunan. Diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan properti. Sekarang berganti nama menjadi PBG.
PBG
Persetujuan Bangunan Gedung, adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. Dulu istilahnya adalah IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
KLB
Koefisien Lantai Bangunan, yaitu perbandingan jumlah luas seluruh lantai terhadap luas tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana kota.
LTV
Loan to Value. Rasio antara nilai kredit terhadap agunan pada saat awal pemberian kredit. Berikut ini ketentuan LTV berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016:
Penyesuaian rasio dan tiering LTV untuk Kredit Properti (KP) serta rasio dan tiering FTV untuk Pembiayaan Properti (PP) untuk untuk fasilitas ke-1, fasilitas ke-2, fasilitas ke-3 dan seterusnya.
Bagi Bank yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka rasio LTV untuk KP dan rasio FTV untuk PP paling besar.
NJOP
Nilai Jual Objek Pajak adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. NJOP seringkali diasumsikan sebagai harga terendah atas properti. Biasanya properti yang dijual dengan harga 1,5 hingga dua kali lipat dari harga NJOP.
NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak
PPh
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak.
PBB
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 1994. Pajak ini adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subyek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
PPN
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen atau secara cuma-cuma/hadiah, termasuk dalam hal jual beli properti.
Ruko
Rumah toko
Rukan
Rumah Kantor
Rusunami
Rumah Susun Sederhana Milik
Rusunawa
Rumah Susun Sederhana Sewa
SBDK
Suku Bunga Dasar Kredit
Bunga Tetap (Flat rate)
Bunga setiap bulan tetap dari jumlah pinjaman dan angsuran pokok juga akan sama sampai pinjaman lunas.
Bunga Mengambang (Floating rate)
Tingkat suku bunga tiap bulan dapat berbeda, tergantung dari naik turunnya suku bunga bank.
SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.
HGB
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, sesuai dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
SHGB
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah jenis sertifikat dimana dimana pemegang sertifikat hanya bisa memanfaatkan tanah tersebut baik untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan lain, sedang kepemilikan tanah adalah milik negara.
SHM
Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut.
SIPPT
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah, yakni izin dari gubernur terhadap penggunaan tanah bagi bangunan dengan kepemilikan luas tanah 5000 m2 atau lebih.
SOHO
Small Office, Home Office atau hunian yang juga dijadikan sebagai kantor.
SPPT
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.
TDP
Tanda Daftar Perusahaan. Diberikan dinas pemerintahan kepada perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya.
BPN
Badan Pertanahan Nasional
Capital Gain
Keuntungan dari hasil penjualan properti, dibandingkan dengan harga saat membeli.
Cash Back
Mendapatkan dana lebih dari pengajuan plafon kredit, atau dana potongan dari promosi marketing developer (biasanya hanya ada di Primary Market).
Cluster
Pengelompokan beberapa rumah di dalam sebuah kompleks perumahan, biasanya dengan karakter arsitektur tertentu yang dibuat eksklusif, dengan sistem one gate.
Co-broking
Kerjasama penjualan rumah antara 2 agen atau lebih
Cut and Fill
Pengolahan lahan agar rata, tidak berbukit-bukit
Demand
Demand adalah permintaan masyarakat sedang tinggi akan suatu obyek properti, ibarat barang sedang banyak peminatnya maka jika dijual akan laris.
Developer
Developer adalah instansi perorangan atau perusahaan yang membuat perumahan.
Earlybird
Membeli properti saat baru dipasarkan pengembang. Biasanya pengembang menawarkan harga khusus dengan sejumlah kemudahan dan diskon.
Escrow
Badan penengah yang netral antara penjual dan pembeli. Biasanya untuk menitipkan uang jaminan / deposit, tanda tangan PPJB & sampai serah terima AJB. Di Indonesia tugas Escrow dilimpahkan kepada Notaris.
Fasum
Fasilitas Umum adalah fasilitas yang diadakan untuk kepentingan umum. Contoh dari fasilitas umum (fasum) adalah seperti jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, fly over, under pass, halte, alat penerangan umum, jaringan listrik, banjir kanal, trotoar, jalur busway, tempat pembuangan sampah, dan lain sebagainya.
Fasos
Fasilitas sosial adalah fasilitas yang diadakan oleh pemerintah atau pihak swasta yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum dalam lingkungan pemukiman. Contoh dari fasilitas sosial (fasos) adalah seperti puskemas, klinik, sekolah, tempat ibadah, pasar, tempat rekreasi, taman bermain, tempat olahraga, ruang serbaguna, makam, dan lain sebagainya.
FLPP
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan adalah program Kementerian Perumahan untuk menyediakaan pinjaman KPR kepada rumah subsidi dan rumah murah, dengan tingkat bunga yang terjangkau.
Girik / letter C
Surat keterangan kepemilikan tanah/ bangunan dari camat atau lurah.
Groundbreaking
Penggalian pondasi bangunan, sebagai tahap dimulainya sebuah proyek properti.
GSB
Garis Sempadan Bangunan, adalah garis batas yang tidak boleh dilampaui dalam membangun bangunan ke arah GSJ (jarak minimal antara bangunan dengan jalan).
GSJ
Garis Sempadan Jalan, atau garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota.
Hak Sewa
Tanah milik pemerintah dan harus bayar sewa setiap tahun.
HGU
Hak Guna Usaha adalah hak pemilik tanah untuk menggunakan lahannya untuk melaksanakan usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, dan atau peternakan.
HPL
Hak Pengelolaan Lahan adalah hak pemilik tanah untuk mengelola lahannya.
Inden
Pembelian dengan pemesanan terlebih dahulu. Umum terjadi di Primary market. Anda membayar deposit (20-30% dari harga jual – tergantung developer) dan developer akan start build dalam jangka waktu yang ditentukan.
Masterplan
Area pengembangan skala Besar (Major area development) oleh satu atau beberapa developer, biasanya untuk pengembangan kota satelit (contoh : Bintaro, BSD etc).
Okupansi
Jumlah unit yang tersewa atau terisi dalam sebuah properti sewa, seperti mal, perkantoran, atau hotel.
Owner
Pemilik Property
Primary Market
Rumah / Apartement / Ruko baru, atau penjualan hasil pengembangan lahan developer yang pertama kali dijual.
Secondary Market
Rumah / Apartement / Ruko / Property yang sudah pernah di perjual belikan sebelumnya di Primary Market. Tangan Kedua, Tangan ketiga dan seterusnya.
Ready Stock
Properti dijual dalam keadaan telah terbangun.
PPAT
Pejabat Pembuat Akte Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998). PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
RAB
Rancangan/Rencana Anggaran Biaya, yaitu ringkasan perkiraan pengeluaran dan pemasukan dalam pengerjaan sebuah proyek properti. Melalui RAB ini bisa ditentukan beberapa hal, diantaranya harga jual yang layak, paket investasi, perkiraan keuntungan, durasi pengerjaan, dan lain-lain.
Serah Terima
Waktu yang ditentukan Developer untuk memberikan kunci dan sertifikat kepada buyer.
Service Charge
Biaya yang harus dikeluarkan pemilik/penyewa properti (kantor, mal, apartemen) setiap bulan untuk layanan yang diberikan pengelola gedung. Biasanya dihitung per meter persegi, berdasarkan besar unit yang dimiliki.
Site Plan (rencana tapak)
Gambaran/peta rencana detail sebuah kavling tanah atau bangunan, dengan semua unsur penunjangnya, seperti jalan, air bersih, listrik, pembuangan limbah, fasilitas umum, dan fasilitas sosial.
Superblok
Kawasan yang digunakan untuk mengintegralkan berbagai fungsi dalam kawasan tersebut, antara lain fasilitas perkantoran, perdagangan, pemukiman, rekreasi, dan lain-lain. Dengan berbagai fungsi dan aktivitas tersebut, kawasan superblok disebut sebagai kota mandiri (self contained city). Bila dilihat dari letaknya yang ada di dalam kota, superblok disebut juga kota di dalam kota (city within city).
Strata Title
Hak kepemilikan bersama atas sebuah kompleks bangunan yang terdiri dari hak ekslusif atas ruang pribadi serta hak bersama atas ruang publik. Artinya, di ruang pribadi (unit apartemen), si pemilik tidak terikat peraturan. Sementara di ruang ruang publik, dia terikat peraturan, karena ruang publik semua penghuni. Biasanya hak seperti ini dimiliki oleh pemilik apartemen.
Tenor
Jangka waktu cicilan kredit, misalnya lima tahun, sepuluh tahun, dan seterusnya.
Topping Off
Pemasangan atap bangunan sebagai tanda berakhirnya proses konstruksi.
Urban
Adalah suatu wilayah yang menjadi tempat para perantau berdatangan sehingga permintaan pembelian properti cukup menjanjikan, misalnya daerah.