Loading...
Tips & Trik - Rumah

BI Checking Mandiri Secara Online

BI Checking Mandiri Secara Online
Share:

Saat ini kebutuhan masyarakat akan hunian sangat meningkat, khususnya bagi pasangan yang baru saja menikah. Beberapa ada yang membeli secara tunai, namun beberapa melakukan pembelian secara KPR. Sebelum proses KPR, calon debitur wajib melakukan BI Checking, yaitu proses mengecek rekam jejak debitur.

Namun pengelolaan rekam jejak debitur institusi keuangan kini sudah berpindah dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namanya pun sudah berganti dari BI Checking menjadi SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Dan OJK baru saja meluncurkan situs idebku.ojk.go.id. Layanan tersebut untuk memudahkan akses pada informasi debitur dan terintegrasi antar Kantor Pusat dan Kantor Regional dalam satu wadah.

Pendaftaran Idebku juga cukup mudah. Hanya melalui browser dan bisa diakses melalui perangkat ponsel maupun laptop.

SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah sistem yang menyediakan informasi mengenai histori kredit atau riwayat kredit yang dimiliki oleh seseorang atau perusahaan yang terdaftar di OJK. Informasi ini biasanya digunakan oleh bank atau lembaga keuangan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengajuan kredit.

Untuk melakukan BI Checking Mandiri secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Kemudian klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.
  2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.
  3. Mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi.
  4. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK.
  5. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.
  6. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.

Dalam beberapa kasus, proses SLIK OJK online dapat memakan waktu hingga 5 hari kerja. Pastikan untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap untuk mempercepat proses SLIK OJK. Jika Anda mengalami masalah atau kesulitan selama proses SLIK OJK, Anda dapat menghubungi OJK melalui email di konsumen@ojk.go.id.

Tags :

0 Komentar

Kirim Komentar

Silahkan input nama anda.
Silahkan input alamat email anda yang valid
Silahkan input komentar anda
Top