Pengembang - Kebijakan Pemerintah

3 Jenis Renovasi Perumahan Subsidi Yang Diperbolehkan

3 Jenis Renovasi Perumahan Subsidi Yang Diperbolehkan
Share:

Ada banyak jenis rumah yang menjadi bagian dari tempat tinggal bagi banyak masyarakat di negara ini, salah satu yang ada yaitu hadir melalui penggunaan dari adanya perumahan bersubsidi. Sudah bukan menjadi sebuah hal yang baru lagi bahwa dalam menjadikan rumah bersubsidi sebagai tempat tinggal, ada beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan dengan sebaik mungkin. Hal ini merupakan bagian dari aturan yang harus diikuti oleh siapa saja yang menggunakan rumah bersubsidi tersebut supaya menjaga bangunannya dengan baik. Maka dari itu, pada artikel yang satu ini akan dibahas mengenai apa saja renovasi perumahan subsidi yang aturannya perlu diperhatikan dengan baik dan maksimal.

1. Renovasi Pada Bagian Atap yang Bocor

Bagian pertama yang dapat dilakukan untuk renovasi rumah pada jenis perumahan subsidi sesuai dengan aturan yang ada yaitu mengenai bagian dari atapnya yang bocor. Setiap rumah yang sudah dihuni selama waktu yang lama pastinya akan perlu dilakukan perbaikan pada beberapa bagiannya yang baik, seperti salah satunya atap yang bocor. Selama renovasi dilakukan untuk bagian kerusakan yang kecil atau minor dan tidak dilakukan untuk bagian yang besar, maka diperbolehkan untuk dilakukan. Hal ini termasuk juga saat angsuran yang dilakukan untuk rumah itu masih belum berjalan sesuai dengan aturannya yaitu selama 5 tahun dan tetap diperbolehkan.

2. Renovasi Pada Bagian Tembok yang Mengalami Rembes

Bagian kedua dari bangunan yang menjadi aturan untuk dapat melakukan renovasi perumahan subsidi yaitu saat mengalami rembes pada tembok bangunan yang menjadi tempat tinggal tersebut. Melakukan renovasi untuk memperbaiki tembok yang rembes maupun meninggalkan bekas dari adanya air hujan merupakan bagian yang diperbolehkan dalam aturan untuk melakukan renovasi terhadap rumah subsidi tersebut. Hal ini biasanya dilakukan dengan menambal bagian dari tembok supaya mengurangi atau menghindari adanya rembesan tersebut dengan lebih baik. Tidak hanya itu, penghuni dari rumah bersubsidi ini juga diperbolehkan untuk melakukan pengecatan ulang terhadap tembok rumah yang terkena rembesan itu tadi.

3. Renovasi Pada Bagian Depan Rumah dengan Menambah atau Membuat Pagar

Bagian lainnya yang juga diperbolehkan untuk dilakukan dalam aturan untuk dapat renovasi perumahan subsidi yaitu terletak pada bagian depan dari rumah itu sendiri. Penghuni atau pengguna dari rumah bersubsidi tersebut bisa untuk menambahkan maupun juga membuat pagar yang baru dari depan rumah tersebut. Hal ini dapat dilakukan untuk membantu membuat penghuni dari rumah itu sendiri merasa lebih nyaman dan aman dengan memberikan pagar yang ada di depan rumah itu tadi. Model dari pagar rumah itu sendiri tidak ada aturan mengikat dan bisa dilakukan dengan berbagai model jenis pagar yang ada.

0 Komentar

Kirim Komentar

Silahkan input nama anda.
Silahkan input alamat email anda yang valid
Silahkan input komentar anda
Top