Pengembang - Kebijakan Pemerintah

5 Dokumen Yang Harus Disiapkan Untuk Transaksi Apartemen Dijual

5 Dokumen Yang Harus Disiapkan Untuk Transaksi Apartemen Dijual
Share:

Menyiapkan apartemen dijual sebenarnya tak jauh berbeda dari jual beli rumah. Sejumlah syarat perlu dipenuhi pihak-pihak terkait supaya prosesnya lancar dan tak tersandung masalah hukum di kemudian hari. Jika Anda berada di posisi penjual, artikel ini merupakan sumber yang sesuai untuk membantu mempersiapkan persyaratan yang diperlukan.

Berikut adalah beberapa dokumen legal yang patut disiapkan penjual apartemen untuk keperluan transaksi dengan calon pembeli:

1. Perjanjian jual beli

Seperti menangani transaksi rumah dijual, ada perjanjian antara penjual dan pembeli yang perlu disiapkan. Dikenal sebagai PPJB, surat ini harus disertakan bersama bukti hitam di atas putih. Selain itu, Anda harus memberikan materai untuk memperkuat bukti perjanjian di antara kedua belah pihak.

Perjanjian jual beli yang ditangani dengan tepat akan memiliki kekuatan hukum. Dengan begitu, Anda bisa membuat Akta Jual Beli (AJB) resmi untuk apartemen.

2. Pembayaran booking dan DP

Tahap selanjutnya yang harus dilakukan adalah proses booking. Tujuannya adalah memastikan unit yang Anda lepas kepada calon pembeli tak diambil orang. Kemudian, pastikan mereka membayar DP atau down payment sebagai tanda bahwa kepastian pembelian.

Penjual pun dapat meminta PPJB dan dokumen penunjangnya. Antara lain kartu identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, kuitansi pelunasan dengan materai dan bukti pelunasan untuk BPHTB.

3. Kelengkapan dokumen penjual

Sebagai pihak yang menawarkan apartemen dijual, Anda juga perlu memperhatikan dokumen-dokumen yang patut dilengkapi. Karena tak sedikit calon pembeli yang jeli memperhatikan sebelum benar-benar memutuskan mengambil unit apartemen atau membatalkannya di tengah proses.

Adapun dokumen-dokumen yang dimaksud adalah izin prinsip, pendirian bangunan, lokasi unit, dan izin kelayakan huni dari unit apartemen. Jika sudah lengkap, Anda pasti tenang mengurus transaksi.

4. Sertifikat Hak Milik

Dokumen selanjutnya yang harus Anda siapkan adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Dokumen ini menjadi persyaratan wajib yang harus tersedia sebagai bukti legalitas properti bahwa kepemilikan unit apartemen sudah terpisah sesuai kesepakatan dengan pembeli.

Terdapat sejumlah berkas yang biasanya disertakan dalam sertifikat ini. antara lain buku tanah, gambar denah satuan apartemen, dan surat ukur tanah.

5. Akta Jual Beli

Satu dokumen terakhir yang tak kalah penting adalah Akta Jual Beli (AJB). Seperti yang sudah dibahas, pembuatan AJB akan dimulai begitu penjual dan pembeli menyepakati PJBB. Notaris yang berstatus sebagai saksi lantas mengurusnya sampai selesai.

Dalam prosedurnya, pembuatan AJB harus disertai proses balik nama SHM berdasarkan nama pribadi, yakni Anda sebagai pemilik sebelumnya dari unit apartemen yang akan dilepaskan.

Demikian dokumen-dokumen apartemen dijual yang harus disiapkan. Anda bisa mendiskusikan kelengkapannya bersama notaris atau konsultan supaya prosesnya sesuai prosedur yang berlaku.

0 Komentar

Kirim Komentar

Silahkan input nama anda.
Silahkan input alamat email anda yang valid
Silahkan input komentar anda
Top