
Apa itu MLS dalam dunia properti?
Apa itu MLS (Multiple Listing Service)?MLS (Multiple Listing Service) dalam real estat adalah database yang berisi informasi tentang properti yang saat ini dijual. Data ini mencakup detail properti, ...
Percaya atau tidak, memilih dan membeli properti baru yang sempurna akan menentukan kehidupan Anda dan keluarga dimasa mendatang. Misalnya, jika properti atau rumah yang Anda beli memiliki nilai jual tinggi, maka bisa dijadikan sebagai aset dan investasi. Oleh karena itu, tipe rumah dan lokasi harus anda perhatikan sebelum membeli properti.
Ada beberapa tips membeli rumah baru yang bisa Anda jadikan referensi dikemudian hari, antara lain:
Langkah pertama, tentukan Anda ingin membeli rumah baru atau rumah bekas. Umumnya, rumah baru memiliki fasilitas lengkap dan modern, namun harga yang ditawarkan lebih tinggi. sedangkan, rumah bekas membutuhkan adanya renovasi, tapi bisa Anda dapatkan dengan harga lebih terjangkau, dan memiliki kelebihan dari segi fleksibilitas desain.
Selanjutnya, pilih lokasi rumah yang strategis dan sesuai kebutuhan Anda. Jangan lupa untuk mempertimbangkan akses ke fasilitas umum, contohnya sekolah, transportasi, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan.
Lakukan evaluasi anggaran dengan jelas. Perkirakan berapa besar biaya yang bisa Anda bayarkan untuk properti dan uang muka. Bila memilih mengajukan KPR, maka pertimbangkan besarnya uang muka, cicilan bulanan, dan jangka waktunya.
Periksa langsung ke lokasi untuk mengetahui kekokohan bangunan dan kondisi bangunan secara menyeluruh, terutama jika Anda membeli rumah bekas. Perhatikan juga lingkungan sekitar, apakah kondisi lingkungan properti baru memenuhi preferensi atau tidak.
Pastikan Anda melakukan evaluasi tingkat risiko bencana di lokasi properti yang akan dibeli. Apakah rawan banjir, tanah longsor dan bencana alam lainnya? jadi, penting bagi Anda untuk mengetahui adanya risiko tersebut karena jika kecil masih bisa diatasi, dan jika tinggi akan sulit diatasi.
Salah satu dokumen penting atau surat yang tidak boleh disepelekan saat membeli properti rumah adalah surat kepemilikan rumah yang dijual. Surat kepemilikan tanah di Indonesia terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bagungan (SHGB) dan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Di antara tiga jenis surat tersebut, SHM sifatnya lebih permanen. SHM tidak memiliki batas waktu dan jaminan perlindungan hukumnya lebih kuat. Sementara SHGB dan SHP biasanya harus dilakukan perpanjangan setiap beberapa tahun.
Bagaimana jika saat membeli properti baru di perumahan, Anda menemukan sertifikat SHGB? Anda tidak perlu bingung karena sertifikat tersebut adalah atas nama developer, dan untuk mendapatkan SHM harus atas nama sendiri bukan PT. Maksudnya, setelah membeli rumah tersebut Anda bisa menaikkan status kepemilikan tanah menjadi SHM.
Apa itu MLS (Multiple Listing Service)?MLS (Multiple Listing Service) dalam real estat adalah database yang berisi informasi tentang properti yang saat ini dijual. Data ini mencakup detail properti, ...
Kehadiran berbagai situs jual beli properti maupun aplikasi iklan rumah dapat membantu orang-orang yang ingin menjual propertinya supaya peluang terjualnya properti tersebut lebih terbuka lebar. ...
Ketika Anda hendak menjual atau membeli properti, Anda bisa melakukannya sendiri namun tentu akan lebih mudah jika Anda menggunakan jasa dari agency. Namun sebelum memutuskan hal ini, ada beberapa ...
Ada beragam pilihan rumah dijual di DKI Jakarta yang bisa Anda jadikan sebagai bahan referensi hunian. Rumah tersebut pastinya hadir dengan berbagai desain yang beragam misalnya saja konsep ...
Memiliki rumah sendiri merupakan impian bagi banyak pasangan yang baru memulai kehidupan berkeluarga. Namun, keterbatasan anggaran kerap menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, penting untuk ...