5 Tips Membeli Properti Baru, Perhatikan Juga Risiko Bencana Di Sekitarnya!
- Ditayangkan : 14-06-2024
- Dilihat : 25
- 0 Komentar
Daftar Isi
Percaya atau tidak, memilih dan membeli properti baru yang sempurna akan menentukan kehidupan Anda dan keluarga dimasa mendatang. Misalnya, jika properti atau rumah yang Anda beli memiliki nilai jual tinggi, maka bisa dijadikan sebagai aset dan investasi. Oleh karena itu, tipe rumah dan lokasi harus anda perhatikan sebelum membeli properti.
Tips Membeli Properti Baru
Ada beberapa tips membeli rumah baru yang bisa Anda jadikan referensi dikemudian hari, antara lain:
1. Pilih antara rumah baru atau bekas
Langkah pertama, tentukan Anda ingin membeli rumah baru atau rumah bekas. Umumnya, rumah baru memiliki fasilitas lengkap dan modern, namun harga yang ditawarkan lebih tinggi. sedangkan, rumah bekas membutuhkan adanya renovasi, tapi bisa Anda dapatkan dengan harga lebih terjangkau, dan memiliki kelebihan dari segi fleksibilitas desain.
2. Pilih lokasi yang strategis
Selanjutnya, pilih lokasi rumah yang strategis dan sesuai kebutuhan Anda. Jangan lupa untuk mempertimbangkan akses ke fasilitas umum, contohnya sekolah, transportasi, rumah sakit, dan pusat perbelanjaan.
3. Tentukan budget
Lakukan evaluasi anggaran dengan jelas. Perkirakan berapa besar biaya yang bisa Anda bayarkan untuk properti dan uang muka. Bila memilih mengajukan KPR, maka pertimbangkan besarnya uang muka, cicilan bulanan, dan jangka waktunya.
4. Cek langsung kondisi bangunan dan lingkungan di sekitarnya
Periksa langsung ke lokasi untuk mengetahui kekokohan bangunan dan kondisi bangunan secara menyeluruh, terutama jika Anda membeli rumah bekas. Perhatikan juga lingkungan sekitar, apakah kondisi lingkungan properti baru memenuhi preferensi atau tidak.
5. Perhatikan risiko bencana
Pastikan Anda melakukan evaluasi tingkat risiko bencana di lokasi properti yang akan dibeli. Apakah rawan banjir, tanah longsor dan bencana alam lainnya? jadi, penting bagi Anda untuk mengetahui adanya risiko tersebut karena jika kecil masih bisa diatasi, dan jika tinggi akan sulit diatasi.
Surat Penting yang Harus diperhatikan Saat membeli Properti
Salah satu dokumen penting atau surat yang tidak boleh disepelekan saat membeli properti rumah adalah surat kepemilikan rumah yang dijual. Surat kepemilikan tanah di Indonesia terdiri dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bagungan (SHGB) dan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Di antara tiga jenis surat tersebut, SHM sifatnya lebih permanen. SHM tidak memiliki batas waktu dan jaminan perlindungan hukumnya lebih kuat. Sementara SHGB dan SHP biasanya harus dilakukan perpanjangan setiap beberapa tahun.
Bagaimana jika saat membeli properti baru di perumahan, Anda menemukan sertifikat SHGB? Anda tidak perlu bingung karena sertifikat tersebut adalah atas nama developer, dan untuk mendapatkan SHM harus atas nama sendiri bukan PT. Maksudnya, setelah membeli rumah tersebut Anda bisa menaikkan status kepemilikan tanah menjadi SHM.