Agen & Developer -

Tahapan Pengajuan KPR Untuk Rumah Bekas

Tahapan Pengajuan KPR Untuk Rumah Bekas
Share:

Mengajukan KPR tidak hanya bisa dilakukan untuk rumah baru tetapi juga u untuk rumah bekas atau second. KPR untuk rumah bekas tetap harus melalui beberapa tahapan agar nantinya bisa mendapatkan yang paling terbaik. Berikut ini ada beberapa tahapan yang bisa Anda ikuti saat akan membeli rumah bekas tersebut.

Memilih Rumah yang di Inginkan

Memilih rumah yang di inginkan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Contohnya, memanfaatkan situs jual beli rumah yang berkualitas atau mengunjungi langsung ke lokasi. Jika, melalui sebuah website Anda dapat membuka di halaman rumah dijual untuk bisa menemukan rumah bekas yang ditawarkan. Mereka umumnya akan mempunyai banyak pilihan tempat hunian second yang berkualitas dan harga kompetitif. 

Menjalin Komunikasi dengan Penjualannya

Jika Anda sudah menemukan KPR rumah yang di inginkan, maka menjalin antara pembeli dan penjual sangat penting untuk dilakukan. Lebih baik untuk menjadwalkan kunjungan secara langsung agar dapat mengecek seperti apa kondisi dari rumah yang Anda targetkan tersebut. 

Ketika sudah tahu kondisi rumah yang sebenarnya dan memang merasa cocok, maka tahap berikutnya dapat melakukan negosiasi harga. Sebelum akhirnya menawar harga jauh lebih baik tahu terlebih dahulu dari nilai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) untuk tanah tersebut. 

Memilih Bank yang Menyediakan KPR Rumah Bekas

Anda dapat memilih penyedia jasa layanan KPR untuk rumah bekas yang paling sesuai. Saat ini sudah banyak perbankan yang memberikan penawaran produk pembiayaan perumahan. 

Mengikuti Proses Penilaian

Bila semua syarat yang diminta bank untuk pengajuan KPR rumah bekas ini sudah dapat dipenuhi, maka dapat segera mengikuti proses penilaian atau disebut juga dengan appraisal rumah. Hal tersebut wajib sebelum nantinya bank akan menerima dan juga mencairkan kredit. 

Proses tersebut dilakukan untuk dapat menilai kecocokan harga dan juga pengajuan plafon yang disesuaikan dengan kondisi rumah yang bersangkutan. Ketika nanti ada selisih nilai appraisal dan jualnya, maka sebagai pembeli harus  membayar. 

Mengurus Surat Perjanjian Kredit

Setelah proses appraisal dilalui, maka langkah selanjutnya adalah dengan mengurus SPK (Surat Perjanjian Kredit). Dokumen tersebut akan berisi berapa biaya kredit, biaya penalti dan juga besaran suku bunga dan kewajiban yang harus dilakukan debitur. 

Melakukan kepengurusan surat tersebut akan memerlukan biaya karena pembuatnya harus dilakukan di notaris. Jangan lupa juga untuk membaca surat tanyakan jika ada h yang tidak dimengerti. 

Mengikuti Proses Akadnya

Saat seluruh tahapan yang ada di atas sudah dilakukan, maka proses dalam KPR untuk rumah bekas yang selanjutnya adalah melakukan penandatanganan akta kredit. Pihak-pihak yang nantinya wajib hadir adalah pihak bank, saksi, notaris dan pembeli beserta penjual. 

Baik itu penjual, pembeli dan pihak bank akan melakukan penandatanganan akad. Selanjutnya notaris akan mengurus surat untuk balik nama. Tidak lupa juga untuk selalu cek biaya balik nama agar nantinya bisa mempersiapkan budget-nya. Sedangkan p untuk berbagai dokumen properti seperti IMB, sertifikat rumah dan juga bukti pembayaran untuk pajak.

0 Komentar

Kirim Komentar

Silahkan input nama anda.
Silahkan input alamat email anda yang valid
Silahkan input komentar anda
Top