Pengembang - Kebijakan Pemerintah

2 Cara Membeli Rumah Dengan KPR Dan Syaratnya

2 Cara Membeli Rumah Dengan KPR Dan Syaratnya
Share:

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan rumah impian sebagai tempat tinggal yang nyaman dan aman yaitu dengan melakukan pengajuan KPR. Dalam pengajuan KPR rumah sendiri, terdapat dua jenis yang bisa dijadikan sebagai pilihan yaitu mengajukan untuk KPR subsidi dan bisa juga dengan KPR non-subsidi. 

Tentu saja membeli rumah dengan KPR ini bisa menjadi solusi terbaik untuk mendapatkan tempat tinggal yang diinginkan dan pastinya dengan keamanan sesuai dengan rencana hidup yang ada. Maka dari itu, pada artikel kali ini akan dibahas mengenai apa saja persyaratan yang perlu untuk dipenuhi dari keduanya tersebut.

Cara dan Syarat Membeli Rumah dengan KPR untuk Subsidi

Dalam melakukan pembelian KPR rumah untuk jenis yang subsidi, maka hal ini perlu untuk diperhatikan dengan lebih baik karena ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

  1. Warga Negara Indonesia atau WNI dan tinggal atau berdomisili di Indonesia.
  2. Sudah berusia setidaknya 21 tahun atau memiliki status menikah.
  3. Memiliki usaha atau sudah bekerja setidaknya selama 1 tahun.
  4. Belum pernah memiliki rumah untuk pribadi.
  5. Belum pernah menerima subsidi untuk kepemilikan rumah yang berasal dari pemerintah.
  6. Memiliki penghasilan maksimal sebesar Rp 4 juta untuk rumah tapak dan sebesar Rp 7 juta untuk rumah susun.
  7. Telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
  8. Telah memiliki Pajak Penghasilan atau PPH.
  9. Jika pemilik rumah merupakan karyawan, maka membeli rumah dengan KPR perlu untuk memiliki usia maksimal 60 saat melakukan pengajuan permohonan. Sementara itu, untuk tenaga profesional yang lainnya memiliki batasan usia sebesar 65 tahun untuk saat pengajuan tersebut.

Cara dan Syarat Membeli Rumah dengan KPR Non-Subsidi

Tidak hanya dengan melakukan pembelian rumah KPR melalui subsidi, tetapi juga ada pilihan untuk melakukan pembelian rumah untuk KPR non-subsidi. Tentu saja pembelian ini juga memiliki persyaratannya tersendiri yang harus dipenuhi dengan baik. 

Maka dari itu, berikut ini merupakan daftar dari persyaratan untuk membeli rumah dengan KPR non-subsidi yang lengkap diantaranya:

  1. Seorang Warga Negara Indonesia atau WNI dan berdomisili yang ada di wilayah Indonesia.
  2. Sudah berusia setidaknya 18 tahun atau sudah terjalin dalam pernikahan.
  3. Memiliki status pekerjaan sebagai serang karyawan, pengusaha, maupun juga tenaga profesional.
  4. Karyawan yang ingin mengajukan KPR non-subsidi, maka perlu untuk memiliki masa kerja maupun pengalaman dalam bekerja setidaknya selama 1 tahun dan 2 tahun.
  5. Pengusaha dan tenaga profesional yang ingin mengajukan KPR non-subsidi, maka sudah menggeluti bidang pekerjaan yang dimiliki setidaknya selama 2 tahun.
  6. Saat kredit sudah lunas, usia maksimal yang dimiliki adalah 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk pengusaha maupun tenaga profesional.

0 Komentar

Kirim Komentar

Silahkan input nama anda.
Silahkan input alamat email anda yang valid
Silahkan input komentar anda
Top