Kantor Agen Properti Wajib Punya Nomor Induk Berusaha, Ini Cara Membuatnya
- Ditayangkan : 28-08-2024
- Dilihat : 22
- 0 Komentar
Daftar Isi
- Apa Itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?
- Dasar Hukum Pembuatan NIB
- Fungsi dan Manfaat Nomor Induk Berusaha
- Syarat Mengajukan NIB
- Untuk Pelaku Usaha Perorangan
- Untuk Pelaku Usaha Non-Perorangan (Badan Usaha)
- Cara Membuat NIB Secara Online
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68200
- Apa itu KBLI 68200?
- Fungsi dan Manfaat KBLI 68200
- Himbauan AREBI Tentang Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah elemen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha di Indonesia, termasuk agen properti. Keberadaan NIB bagi perusahaan agen properti tidak hanya untuk kepentingan legalitas, tetapi juga sebagai bukti profesionalisme dalam menawarkan jasa di bidang properti kepada masyarakat. Nah, bagi Anda yang saat ini ingin membuat NIB berikut adalah cara membuatnya.
Apa Itu NIB (Nomor Induk Berusaha)?
Apa itu NIB? Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas unik yang diberikan oleh lembaga pemerintah kepada setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha. Identitas ini diterbitkan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB wajib dimiliki karena menjadi salah satu berkas penting untuk memulai sebuah usaha. Nomor ini terdiri 13 angka acak yang berbeda, dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan pengaman khusus.
NIB digunakan oleh pelaku usaha untuk membuat berbagai dokumen perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha juga secara otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Pembuatan NIB
Terdapat beberapa aturan yang membahas tentang NIB:
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 91 Tahun 2017 perihal Percepatan Pelaksanaan Berusaha:
Menyebutkan bahwa OSS mempercepat pelayanan pelaku usaha agar dapat memperoleh perizinan dengan mudah. Pasal 31 ayat 1 menegaskan bahwa seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan menteri/kepala lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib dilakukan melalui OSS.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 perihal Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik:
Menyatakan bahwa setiap pelaku usaha, baik perorangan maupun badan hukum, harus mendaftarkan NIB lewat lembaga OSS. Pasal 26 menyebutkan bahwa NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan hak akses kepabeanan.
3. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko:
- Menekankan pentingnya NIB bagi pelaku usaha, termasuk agen properti.
Fungsi dan Manfaat Nomor Induk Berusaha
NIB memiliki banyak fungsi dan manfaat bagi pengusaha, antara lain:
- Identitas Usaha Resmi: Memberikan identitas resmi bagi usaha sehingga diakui secara hukum.
- Mempercepat Proses Perizinan Usaha: Semua perizinan dapat diselesaikan melalui sistem terintegrasi secara online.
- Peluang Pendanaan: Membantu mengakses pendanaan dari bank atau lembaga keuangan lainnya.
- Mendorong Kepercayaan Konsumen: Meningkatkan kredibilitas usaha di mata konsumen.
- Mendapatkan Perlindungan dan Kepastian Hukum: Memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pelaku usaha.
Syarat Mengajukan NIB
Sebelum mengajukan NIB, ada beberapa syarat atau berkas yang harus dipenuhi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 22 Ayat 1 dan 2, berikut adalah syarat-syaratnya:
Untuk Pelaku Usaha Perorangan
- Nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Lokasi penanaman modal
- Besaran rencana penanaman modal
- Rencana penggunaan tenaga kerja
- Nomor kontak usaha/kegiatan
- Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan fasilitas lainnya
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan
Untuk Pelaku Usaha Non-Perorangan (Badan Usaha)
- Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran
- Bidang usaha
- Jenis penanaman modal
- Negara asal penanaman modal (jika ada penanaman modal asing)
- Lokasi penanaman modal
- Besaran rencana penanaman modal
- Rencana penggunaan tenaga kerja
- Nomor kontak badan usaha
- Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan fasilitas lainnya
- NPWP perusahaan/lembaga
- NIK penanggung jawab perusahaan/lembaga
Cara Membuat NIB Secara Online
Setelah menyiapkan semua syarat yang diperlukan, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat NIB secara online:
- Masuk ke laman pendaftaran akun OSS.
- Pilih skala usaha: UMK (modal usaha kurang dari Rp5 miliar) atau non-UMK (modal usaha lebih dari Rp5 miliar).
- Isi data diri: Jenis pelaku usaha (perorangan atau badan usaha), NIK, dan nomor ponsel. Klik “Verifikasi”.
- Verifikasi nomor ponsel: Jika daftar menggunakan nomor ponsel, masukan OTP yang dikirim sistem ke nomor ponsel Anda.
- Buat kata sandi: Isi data-data yang diminta seperti nama pelaku usaha, jenis kelamin, tanggal lahir, dan alamat. Klik “Setujui Syarat Ketentuan serta Kebijakan Privasi”.
- Log in ke situs OSS: Gunakan user ID dan password yang sebelumnya sudah Anda buat.
- Pilih menu “Perjanjian Mikro” atau “Pengajuan Baru”.
- Lengkapi data yang diminta: Pastikan data yang diisi sudah sesuai, lalu klik “Simpan Data”.
- Klik “Simpan dan Lanjutkan” untuk proses unduh NIB.
- Pilih “Data Usaha”, lalu klik “Proses NIB”.
- Ikuti langkah-langkah yang diinstruksikan: untuk penerbitan NIB.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda bisa mendapatkan NIB secara online dari pemerintah melalui OSS. NIB ini kemudian dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk berbagai keperluan usaha.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 68200
Selain memiliki Nomor Induk Berusaha, agen properti juga wajib mempunyai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI 68200. KBLI adalah kode pengenal yang disusun Badan Pusat Statistik (BPS). Setiap bidang usaha mempunyai kode KBLI yang berbeda-beda. Khusus untuk agen properti, kode yang mesti didapatkan adalah KBLI 68200.
Apa itu KBLI 68200?
KBLI 68200 adalah kode untuk kegiatan Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak. Kegiatan yang termasuk dalam KBLI 68200 meliputi:
- Jasa agen real estat: Membantu pembeli, penjual, dan penyewa properti dalam menemukan dan menyelesaikan transaksi properti.
- Perantara pembelian, penjualan, dan penyewaan properti atas dasar balas jasa atau kontrak: Membantu pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi real estat dengan imbalan komisi.
- Pengelolaan properti atas dasar balas jasa atau kontrak: Mengelola properti atas nama pemilik, termasuk tugas seperti mencari penyewa, melakukan pemeliharaan, dan menangani pembayaran.
- Jasa penaksiran properti: Menentukan nilai properti untuk berbagai keperluan, seperti pembelian, penjualan, atau pembiayaan.
- Agen pemegang wasiat real estat: Mengelola properti almarhum sesuai dengan wasiat.
Fungsi dan Manfaat KBLI 68200
KBLI 68200 memiliki berbagai fungsi dan manfaat bagi agen properti, antara lain:
- Legalitas Usaha: Memberikan kepastian legalitas bagi usaha agen properti.
- Kemudahan Mengurus Izin Usaha: Mempermudah pengurusan izin usaha lainnya.
- Akses ke Peluang Bisnis: Membuka peluang bisnis baru dan memperluas jaringan.
- Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan: Membuat usaha lebih dipercaya oleh konsumen.
- Pengaruh pada Kewajiban Izin Usaha Tambahan: Seperti sertifikat asosiasi, sertifikat kompetensi, sertifikat manajemen mutu, dan perizinan di badan atau kementerian.
- Mempengaruhi Jumlah Pajak: KBLI mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayar ketika membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan Masa.
Himbauan AREBI Tentang Nomor Induk Berusaha
Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) sebagai organisasi profesi bagi para broker real estate di Indonesia telah mengeluarkan surat himbauan bagi anggotanya untuk kewajiban pencantuman NIB, kewajiban tersebut tertuang dalam surat nomor 031/DPP-AREBI/VI/2023, surat tersebut menghimbau anggota AREBI untuk melakukan:
- Memasang NIB perusahaan di depan kantor atau di tempat yang mudah terlihat.
- Mencantumkan NIB perusahaan dalam setiap konten publikasi/pemasaran baik di media konvensional dan media sebagai contoh portal properti, instagram, facebook, youtube, tiktok.