Daftar Alamat dan Kontak Notaris PPAT di Kota Batam
Apakah Anda sedang mencari alamat dan kontak notaris PPAT di Kota Batam? Jangan khawatir, ada banyak pilihan yang bisa dijadikan rekomendasi sesuai dengan domisilimu saat ini.Nah, untuk menjaga ...
Kredit Pemilikan Tanah (KPT) bisa menjadi solusi bagi kamu yang ingin membeli tanah kavling, tetapi belum memiliki dana yang cukup.
Seperti diketahui, tanah merupakan salah satu jenis aset yang diminati oleh masyarakat, terutama bagi para pemburu properti.
Selayaknya sebuah aset, tanah kavling bisa dijadikan instrumen investasi menjanjikan. Pasalnya, harga tanah sendiri terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
Bahkan, kepemilikan tanah juga memberi banyak manfaat, bisa dijadikan sebagai tempat tinggal maupun lokasi usaha.
Namun, sama halnya dengan rumah, harga tanah yang tinggi membuat banyak orang kesulitan untuk memilikinya.
Karena itu, fasilitas KPT hadir sebagai solusi untuk mempermudah proses pembelian tanah dengan skema kredit.

KPT adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan kepada nasabah yang ingin mengajukan pinjaman untuk pembelian tanah.
Secara umum, layanan ini mirip dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Karena itu, banyak juga masyarakat yang menyebut KPT dengan istilah KPR tanah.
Wajar karena prosedur pengajuan hingga dokumen persyaratannya pun tidak berbeda. Perbedaan ketiganya hanya terletak pada objek kreditnya.
Objek pengajuan KPR adalah rumah, objek pengajuan KPA adalah apartemen, sedangkan KPT objeknya adalah tanah kavling.

Seperti telah disinggung di atas, prosedur dan syarat yang harus disiapkan ketika hendak mengajukan KPT tidak berbeda dengan KPR atau KPA.
Bahkan, kamu juga harus menyiapkan sejumlah dana untuk membayar uang muka dan biaya lain, persis seperti membeli rumah atau apartemen.
Sebagai panduan, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan.
Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengajukan KPR tanah adalah menyiapkan uang muka untuk pembelian tanah.
Kisaran uang mukanya adalah 30% dari total harga tanah. Namun, bisa pula lebih besar atau kecil, tergantung masing-masing bank.
Artinya, jika tanah dijual dibanderol dengan harga Rp100 juta, maka uang muka yang harus disiapkan adalah Rp30 juta.
Besar kemungkinan kamu harus menyiapkan dana lebih untuk membayar biaya lain seperti biaya provisi, asuransi, administrasi, PBB, PPh, BBN, dan notaris.
Jika uang muka sudah siap, kamu juga harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa mengajukan KPT.
Syarat mengajukan KPR terbagi atas dua kategori, yakni administrasi dan dokumen.
Untuk syarat administrasi, berikut beberapa hal yang perlu kamu penuhi:
Sedangkan untuk dokumentasi, biasanya ada beberapa hal yang perlu kamu siapkan:
Langkah pertama dalam proses pengajuan KPT adalah mendatangi bank penyedia fasilitas tersebut.
Bawa dokumen yang telah disebutkan di atas, lalu isi formulir permohonan kredit yang telah disediakan oleh bank. Proses pengajuan umumnya memakan waktu selama 2 minggu hingga 1 bulan.
Sama halnya dengan pembelian rumah dan apartemen, bank akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap pengajuan tersebut.
Pastikan tanah yang hendak dibeli telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Pasalnya, bila kamu membeli tanah girik, proses pengajuan KPR tanah akan sulit disetujui oleh bank.

Di Indonesia, sebenarnya sudah banyak bank yang menyediakan fasilitas KPT.
Namun, untuk membantumu menentukan pilihan, berikut beberapa rekomendasi bank penyedia KPT yang bisa dijadikan opsi.
KPR BNI memberikan fasilitas kredit untuk pembelian tanah.
Layanan kredit pemilikan tanah BNI terlaksana melalui program BNI Griya.
Keunggulan program KPT dari BNI ini, ialah:
Adapun syarat dan ketentuan mengajukan KPT BNI adalah:
Bank Tabungan Negara (BTN) punya layanan khusus untuk pengajuan KPT. Hanya saja, layanan KPT BTN hanya ditujukkan bagi badan usaha berbadan hukum.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli lahan perumahan bersubsidi yang pembangunannya menggunakan fasilitas KMK Konstruksi BTN.
Mengenai syarat dan ketentuan kredit pemilikan tanah BTN adalah:
Program KPT BRI terlaksana melalui program KPR Kavling Siap Bangun. Program ini menawarkan suku bunga kompetitif mulai dari 7,5% fixed 5 tahun dengan minimal tenor 10 tahun.
Program kredit pemilikan tanah Bank BRI bisa dimanfaatkan untuk pembelian tanah kavling siap bangun yang dijual oleh perorangan.
Bank OCBC NISP juga memiliki program KPT untuk para nasabahnya yang tertarik membeli sebidang tanah kavling.
Fasilitas tersebut tersedia dalam program Kredit Pemilikan Tanah (KPT) OCBC NISP dan KPR Kendali OCBC NISP.
Layanan KPT OCBC ini menawarkan nilai maksimum pembayaran sebesar 70% dari harga jual dengan tenor 10 tahun.
Persyaratan pengajuannya mudah, berikut di antaranya:
Bagi pengguna BCA, Mandiri dan BSI, sejauh penelusuran kami, bank-bank tersebut belum menyediakan fasilitas pembiayaan berupa kredit pemilikan tanah.
Namun, jika tertarik, kalian bisa mengajukan KPR pada bank-bank tersebut untuk memenuhi kebutuhan dalam proses pembelian rumah.
Apakah Anda sedang mencari alamat dan kontak notaris PPAT di Kota Batam? Jangan khawatir, ada banyak pilihan yang bisa dijadikan rekomendasi sesuai dengan domisilimu saat ini.Nah, untuk menjaga ...
Apakah Anda sedang mencari alamat dan kontak notaris PPAT di kota Medan? Jangan khawatir, ada banyak pilihan yang bisa dijadikan rekomendasi sesuai dengan domisilimu saat ini.Nah, untuk menjaga ...
Di era digital saat ini, pemasaran properti secara online telah menjadi strategi utama untuk menjangkau calon pembeli atau penyewa dengan lebih cepat dan luas. Dengan semakin tingginya persaingan di ...
Apakah Anda sedang mencari alamat dan kontak notaris PPAT di Jakarta Selatan? Jangan khawatir, ada banyak pilihan yang bisa dijadikan rekomendasi sesuai dengan domisilimu saat ini.Nah, untuk menjaga ...
Apakah Anda sedang mencari alamat dan kontak notaris PPAT di Jakarta Utara? Jangan khawatir, ada banyak pilihan yang bisa dijadikan rekomendasi sesuai dengan domisilimu saat ini.Nah, untuk menjaga ...