Bisnis & Investasi - Investasi

Syarat dan Cara Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah ke Bank

Syarat dan Cara Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah ke Bank
Share:

Kredit Pemilikan Tanah (KPT) bisa menjadi solusi bagi kamu yang ingin membeli tanah kavling, tetapi belum memiliki dana yang cukup.

Seperti diketahui, tanah merupakan salah satu jenis aset yang diminati oleh masyarakat, terutama bagi para pemburu properti.

Selayaknya sebuah aset, tanah kavling bisa dijadikan instrumen investasi menjanjikan. Pasalnya, harga tanah sendiri terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Bahkan, kepemilikan tanah juga memberi banyak manfaat, bisa dijadikan sebagai tempat tinggal maupun lokasi usaha.

Namun, sama halnya dengan rumah, harga tanah yang tinggi membuat banyak orang kesulitan untuk memilikinya.

Karena itu, fasilitas KPT hadir sebagai solusi untuk mempermudah proses pembelian tanah dengan skema kredit.

Perbedaan KPR, KPT dan KPA

KPT adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan kepada nasabah yang ingin mengajukan pinjaman untuk pembelian tanah.

Secara umum, layanan ini mirip dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun Kredit Pemilikan Apartemen (KPA). Karena itu, banyak juga masyarakat yang menyebut KPT dengan istilah KPR tanah.

Wajar karena prosedur pengajuan hingga dokumen persyaratannya pun tidak berbeda. Perbedaan ketiganya hanya terletak pada objek kreditnya.

Objek pengajuan KPR adalah rumah, objek pengajuan KPA adalah apartemen, sedangkan KPT objeknya adalah tanah kavling.

Mengajukan Kredit Pemilikan Tanah

Seperti telah disinggung di atas, prosedur dan syarat yang harus disiapkan ketika hendak mengajukan KPT tidak berbeda dengan KPR atau KPA.

Bahkan, kamu juga harus menyiapkan sejumlah dana untuk membayar uang muka dan biaya lain, persis seperti membeli rumah atau apartemen.

Sebagai panduan, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan.

1. Siapkan Uang Muka

Hal pertama yang harus dilakukan untuk mengajukan KPR tanah adalah menyiapkan uang muka untuk pembelian tanah.

Kisaran uang mukanya adalah 30% dari total harga tanah. Namun, bisa pula lebih besar atau kecil, tergantung masing-masing bank.

Artinya, jika tanah dijual dibanderol dengan harga Rp100 juta, maka uang muka yang harus disiapkan adalah Rp30 juta.

Besar kemungkinan kamu harus menyiapkan dana lebih untuk membayar biaya lain seperti biaya provisi, asuransi, administrasi, PBB, PPh, BBN, dan notaris.

2. Lengkapi Persyaratan

Jika uang muka sudah siap, kamu juga harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa mengajukan KPT.

Syarat mengajukan KPR terbagi atas dua kategori, yakni administrasi dan dokumen.

Untuk syarat administrasi, berikut beberapa hal yang perlu kamu penuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Usia maksimal 55 tahun (karyawan atau pegawai) dan 65 tahun (wiraswasta atau profesional)
  • Karyawan atau pegawai tetap minimal 2 tahun bekerja

Sedangkan untuk dokumentasi, biasanya ada beberapa hal yang perlu kamu siapkan:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
  • Fotokopi Kartu keluarga
  • Fotokopi buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan dalam 3 bulan terakhir bagi pegawai tetap
  • Surat Keterangan (SK) kerja asli dan slip gaji
  • Pas foto terbaru
  • Fotokopi rekening koran yang menampilkan kondisi keuangan dalam 6 bulan terakhir bagi wiraswasta atau profesional
  • Bukti transaksi keuangan usaha, SIUP, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi wiraswasta atau profesional
  • Surat Izin Profesi atau Praktik bagi professional
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, PBB, dan IMB)

3. Lakukan Pengajuan

Langkah pertama dalam proses pengajuan KPT adalah mendatangi bank penyedia fasilitas tersebut.

Bawa dokumen yang telah disebutkan di atas, lalu isi formulir permohonan kredit yang telah disediakan oleh bank. Proses pengajuan umumnya memakan waktu selama 2 minggu hingga 1 bulan.

Sama halnya dengan pembelian rumah dan apartemen, bank akan melakukan verifikasi dan penilaian terhadap pengajuan tersebut.

Pastikan tanah yang hendak dibeli telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Pasalnya, bila kamu membeli tanah girik, proses pengajuan KPR tanah akan sulit disetujui oleh bank.

Daftar Bank Penyedia Kredit Pemilikan Tanah

Di Indonesia, sebenarnya sudah banyak bank yang menyediakan fasilitas KPT.

Namun, untuk membantumu menentukan pilihan, berikut beberapa rekomendasi bank penyedia KPT yang bisa dijadikan opsi.

1. Bank Negara Indonesia (BNI)

KPR BNI memberikan fasilitas kredit untuk pembelian tanah.

Layanan kredit pemilikan tanah BNI terlaksana melalui program BNI Griya.

Keunggulan program KPT dari BNI ini, ialah:

  • Jangka waktu hingga 25 tahun
  • Maksimal kredit Rp20 miliar
  • Bebas memilih lokasi properti idaman

Adapun syarat dan ketentuan mengajukan KPT BNI adalah:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimum 21 tahun saat pengajuan
  • Usia maksimal saat kredit lunas (karyawan 55 tahun atau usia pensiun, dan profesional serta wiraswasta 65 tahun)

2. Bank Tabungan Negara (BTN)

Bank Tabungan Negara (BTN) punya layanan khusus untuk pengajuan KPT. Hanya saja, layanan KPT BTN hanya ditujukkan bagi badan usaha berbadan hukum.

Dana tersebut dapat digunakan untuk membeli lahan perumahan bersubsidi yang pembangunannya menggunakan fasilitas KMK Konstruksi BTN.

Mengenai syarat dan ketentuan kredit pemilikan tanah BTN adalah:

  • Maksimal kredit
  • Maksimal 50% dari total biaya pembelian lahan dengan peruntukkan subsidi
  • Maksimal kredit Rp7,5 miliar
  • Badan usaha berbadan hukum atau badan usaha nonbadan hukum
  • Berpengalaman minimal 1 tahun di bidangnya
  • Memiliki performa kredit baik

3. Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Program KPT BRI terlaksana melalui program KPR Kavling Siap Bangun. Program ini menawarkan suku bunga kompetitif mulai dari 7,5% fixed 5 tahun dengan minimal tenor 10 tahun.

Program kredit pemilikan tanah Bank BRI bisa dimanfaatkan untuk pembelian tanah kavling siap bangun yang dijual oleh perorangan.

4. Bank OCBC NISP

Bank OCBC NISP juga memiliki program KPT untuk para nasabahnya yang tertarik membeli sebidang tanah kavling.

Fasilitas tersebut tersedia dalam program Kredit Pemilikan Tanah (KPT) OCBC NISP dan KPR Kendali OCBC NISP.

Layanan KPT OCBC ini menawarkan nilai maksimum pembayaran sebesar 70% dari harga jual dengan tenor 10 tahun.

Persyaratan pengajuannya mudah, berikut di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  • Punya penghasilan rutin per bulan
  • Menyerahkan dokumen persyaratan yang ditetapkan bank
  • Tanah harus berada di lokasi pemukiman dan bisa dibangunkan rumah

Bagi pengguna BCA, Mandiri dan BSI, sejauh penelusuran kami, bank-bank tersebut belum menyediakan fasilitas pembiayaan berupa kredit pemilikan tanah.

Namun, jika tertarik, kalian bisa mengajukan KPR pada bank-bank tersebut untuk memenuhi kebutuhan dalam proses pembelian rumah.

0 Komentar

Kirim Komentar

Silahkan input nama anda.
Silahkan input alamat email anda yang valid
Silahkan input komentar anda
Top