
Cara Menghitung BPHTB dengan Mudah dan Benar!
Punya tambahan aset berupa rumah? Yuk simak cara menghitung BPHTB-nya!Cara menghitung BPHTB penting untuk Anda ketahui setiap kali memiliki tambahan aset berupa rumah, baik melalui jual beli tanah, ...

Menjual rumah tidak selalu sesederhana memasang iklan lalu menunggu pembeli datang. Pemilik perlu menentukan harga yang tepat, memasarkan properti, melayani calon pembeli, melakukan negosiasi, menyiapkan dokumen, hingga memastikan proses transaksi berjalan dengan baik.
Karena itu, sebelum menjual rumah, ada satu pertanyaan penting yang perlu dijawab:
Lebih baik menjual rumah sendiri, menggunakan jasa agen properti, atau melalui lelang?
Tidak ada satu cara yang paling tepat untuk semua orang. Pilihan terbaik bergantung pada kondisi properti, waktu yang dimiliki, pengalaman dalam menjual properti, kebutuhan akan bantuan profesional, serta tujuan penjualan.
Berikut perbandingan masing-masing cara agar Anda dapat menentukan pilihan yang paling sesuai.
Secara umum, ada tiga pilihan yang dapat dipertimbangkan pemilik rumah:
| Cara Menjual | Cocok Untuk | Kelebihan | Kekurangan |
|---|---|---|---|
| Jual sendiri | Pemilik yang memiliki waktu dan ingin mengontrol proses | Kontrol penuh dan dapat bernegosiasi langsung | Harus menangani pemasaran dan calon pembeli sendiri |
| Menggunakan agen properti | Pemilik yang ingin dibantu dalam pemasaran dan proses penjualan | Lebih praktis dan mendapat bantuan profesional | Ada biaya jasa atau komisi sesuai kesepakatan |
| Melalui lelang | Pemilik yang memilih mekanisme lelang dan memenuhi ketentuannya | Proses penawaran dilakukan secara kompetitif dan resmi | Memiliki prosedur dan persyaratan khusus |
Mari kita lihat lebih detail.
Menjual rumah sendiri berarti pemilik menangani sendiri sebagian besar proses penjualan, mulai dari menentukan harga, membuat iklan, mencari calon pembeli, melakukan komunikasi, hingga negosiasi.
Cara ini cocok bagi pemilik yang memiliki waktu dan cukup memahami kondisi pasar properti di wilayahnya.
Kontrol lebih besar
Pemilik dapat menentukan harga, cara pemasaran, waktu menerima calon pembeli, hingga keputusan akhir mengenai penawaran yang masuk.
Dapat bernegosiasi langsung
Komunikasi langsung dengan calon pembeli membuat pemilik dapat memahami kebutuhan dan kemampuan calon pembeli tanpa harus melalui perantara.
Tidak menggunakan jasa agen
Pemilik tidak perlu membayar jasa agen properti karena proses pemasaran dan penjualan ditangani sendiri. Namun, tetap perlu memperhitungkan biaya pemasaran, waktu, dan tenaga yang dikeluarkan.
Menjual sendiri bukan berarti tanpa tantangan.
Pemilik harus mengurus pemasaran, menjawab pertanyaan calon pembeli, mengatur jadwal kunjungan, melakukan negosiasi, serta memahami dokumen dan proses transaksi.
Tantangan lainnya adalah menentukan harga jual yang realistis.
Harga yang terlalu tinggi dapat membuat rumah sulit mendapatkan calon pembeli. Sebaliknya, harga yang terlalu rendah dapat membuat pemilik kehilangan potensi keuntungan.
Saat ini pemilik rumah dapat menggunakan platform properti untuk memperluas jangkauan pemasaran.
Dengan memasang properti di platform seperti MasukSini, pemilik tetap dapat mengendalikan harga dan keputusan penjualan, tetapi memiliki sarana untuk memperkenalkan properti kepada calon pembeli yang memang sedang mencari properti.
Dengan demikian, konsepnya bukan sekadar "jual tanpa agen", tetapi:
pemilik tetap mengendalikan penjualan, sementara pemasaran dapat dibantu oleh platform properti.
Jika pemilik tidak memiliki cukup waktu atau tidak ingin menangani seluruh proses sendiri, menggunakan jasa agen properti dapat menjadi pilihan.
Agen properti dapat membantu pemasaran, mencari dan menyaring calon pembeli, memberikan informasi mengenai properti, mengatur kunjungan, hingga membantu proses negosiasi sesuai ruang lingkup yang disepakati dengan pemilik.
Menghemat waktu
Pemilik tidak harus menangani setiap pertanyaan dan permintaan dari calon pembeli.
Mendapat bantuan dalam pemasaran
Agen dapat membantu membuat strategi pemasaran dan memperkenalkan properti kepada jaringan calon pembeli yang dimilikinya.
Membantu proses negosiasi
Pengalaman agen dalam menghadapi calon pembeli dapat membantu proses negosiasi agar lebih terarah.
Bisa mendapatkan perspektif mengenai harga
Agen yang memahami pasar lokal dapat memberikan masukan mengenai harga dan posisi properti dibandingkan properti lain di sekitarnya.
Namun, keputusan mengenai harga dan penawaran akhir tetap perlu disepakati dengan pemilik.
Menggunakan agen dapat menjadi pilihan jika Anda:
Besaran komisi jasa perantaraan perdagangan properti telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2025.
Untuk kegiatan perantaraan jual beli properti, perusahaan perantara perdagangan properti berhak menerima komisi paling sedikit 2% dan paling banyak 5% dari nilai transaksi, dengan besaran komisi disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.
Sementara itu, untuk kegiatan perantaraan sewa-menyewa properti, komisi ditetapkan paling sedikit 5% dan paling banyak 8% dari nilai transaksi, juga disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan.
Dalam perjanjian dengan pengguna jasa, besaran komisi dan tata cara pembayarannya perlu dicantumkan secara jelas, termasuk rincian biaya, pajak, dan potongan biaya lainnya apabila ada.
Jadi, jika Anda menjual rumah melalui perusahaan perantara perdagangan properti, kisaran komisi yang berlaku untuk jasa perantaraan jual beli adalah 2%–5% dari nilai transaksi.
Contohnya, jika sebuah rumah terjual dengan harga Rp1 miliar, maka kisaran komisinya adalah:
Besaran akhirnya tetap perlu dilihat berdasarkan lingkup jasa yang diberikan dan perjanjian tertulis antara pemilik properti dengan perusahaan perantara.
Selain menjual secara langsung atau melalui agen, terdapat pula mekanisme lelang.
Namun, lelang bukan sekadar memasang rumah kemudian meminta calon pembeli melakukan penawaran harga. Lelang memiliki mekanisme, persyaratan, dan penyelenggara yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu bentuknya adalah lelang noneksekusi sukarela, yaitu lelang atas barang milik perorangan atau badan usaha yang dilakukan secara sukarela.
Rumah dan tanah dapat menjadi objek lelang sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Salah satu karakteristik lelang adalah adanya proses penawaran dari peserta sehingga harga terbentuk melalui mekanisme lelang.
Selain itu, pelaksanaan lelang resmi memiliki prosedur dan dokumentasi yang memberikan kepastian terhadap proses transaksi.
Lelang memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda dengan penjualan rumah secara biasa.
Pemilik juga perlu memahami nilai limit, dokumen yang dibutuhkan, jadwal, ketentuan peserta, biaya, serta konsekuensi apabila transaksi telah dimenangkan oleh peserta.
Karena itu, lelang sebaiknya dipilih setelah pemilik memahami mekanismenya, bukan hanya karena berharap mendapatkan harga tertinggi.
Jika masih bingung memilih, perbandingan berikut dapat membantu:
| Pertimbangan | Jual Sendiri | Agen Properti | Lelang |
|---|---|---|---|
| Kontrol pemilik | Tinggi | Berdasarkan kesepakatan | Mengikuti mekanisme lelang |
| Waktu yang dibutuhkan pemilik | Lebih banyak | Lebih sedikit | Tergantung proses |
| Pemasaran | Ditangani pemilik/platform | Dibantu agen | Mengikuti mekanisme lelang |
| Negosiasi | Pemilik langsung | Dapat dibantu agen | Melalui mekanisme penawaran |
| Biaya jasa agen | Tidak ada | Sesuai kesepakatan | Mengikuti ketentuan lelang |
| Fleksibilitas | Tinggi | Bergantung perjanjian | Lebih terikat prosedur |
| Cocok untuk | Pemilik yang aktif | Pemilik yang ingin praktis | Penjualan yang sesuai mekanisme lelang |
Tidak ada pilihan yang selalu lebih baik. Yang terpenting adalah menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi Anda.
Salah satu kesalahan yang sering dilakukan pemilik adalah menentukan harga hanya berdasarkan perkiraan pribadi.
Padahal harga sebuah rumah dipengaruhi banyak faktor, antara lain:
Perlu dibedakan antara harga yang diinginkan pemilik dan harga yang realistis di pasar.
Salah satu cara sederhana adalah membandingkan rumah Anda dengan properti lain yang memiliki karakteristik serupa di wilayah yang sama.
Namun, perlu diingat bahwa harga yang tercantum dalam iklan merupakan harga penawaran, bukan selalu harga akhir transaksi.
Karena itu, semakin banyak pembanding yang digunakan, semakin baik dasar pertimbangan dalam menentukan harga.
Sebelum memasang rumah untuk dijual, sebaiknya pemilik memastikan dokumen properti sudah tersedia dan informasinya sesuai.
Dokumen yang mungkin diperlukan antara lain:
Jika rumah merupakan harta bersama, warisan, masih diagunkan, atau memiliki kondisi hukum tertentu, persyaratan dokumennya dapat berbeda.
Untuk transaksi bernilai besar, sebaiknya pemilik juga memastikan proses jual beli dilakukan dengan bantuan pihak yang berwenang agar dokumen dan proses peralihan hak dapat diperiksa dengan baik.
Memilih cara menjual saja belum cukup. Cara properti dipasarkan juga sangat menentukan.
Beberapa hal yang dapat dilakukan:
Jangan hanya mengikuti harga rumah yang paling mahal di sekitar Anda. Bandingkan dengan properti yang benar-benar memiliki karakteristik serupa.
Foto merupakan salah satu hal pertama yang dilihat calon pembeli. Gunakan foto yang terang, jelas, dan menunjukkan kondisi rumah secara apa adanya.
Cantumkan lokasi, luas tanah, luas bangunan, jumlah kamar, fasilitas, akses, kondisi bangunan, status dokumen, serta informasi penting lainnya.
Jika ada bagian rumah yang membutuhkan renovasi atau memiliki kekurangan tertentu, sebaiknya dijelaskan sejak awal. Transparansi dapat mengurangi masalah saat proses negosiasi.
Semakin mudah properti ditemukan oleh calon pembeli yang tepat, semakin besar peluang mendapatkan permintaan.
Pemilik yang menjual sendiri dapat memanfaatkan platform properti seperti MasukSini untuk memperluas jangkauan pemasaran tanpa harus menyerahkan keputusan penjualan kepada pihak lain.
Calon pembeli biasanya menghubungi beberapa properti sekaligus. Respons yang cepat dan informasi yang jelas dapat meningkatkan peluang mereka melanjutkan komunikasi.
Jawabannya kembali kepada kondisi Anda.
Jual sendiri dapat menjadi pilihan jika Anda memiliki waktu, ingin mengontrol proses, dan siap menangani pemasaran serta negosiasi.
Menggunakan agen properti dapat menjadi pilihan jika Anda ingin menghemat waktu dan membutuhkan bantuan profesional dalam pemasaran, pencarian calon pembeli, maupun proses negosiasi.
Lelang dapat dipertimbangkan jika Anda memang ingin menggunakan mekanisme lelang dan properti Anda memenuhi ketentuan yang berlaku.
Yang terpenting bukan memilih cara yang terlihat paling mudah, tetapi memilih cara yang paling sesuai dengan tujuan, kondisi properti, waktu, dan kemampuan Anda sebagai penjual.
Jika Anda ingin menjual rumah sendiri, Anda tidak harus mengandalkan promosi dari lingkungan pribadi saja.
Pasang properti Anda di MasukSini dan tampilkan informasi rumah kepada calon pembeli yang sedang mencari properti.
Dengan begitu, Anda tetap dapat menentukan harga dan keputusan penjualan sendiri, sekaligus memanfaatkan platform digital untuk membantu memperluas jangkauan pemasaran.
Jual rumah dengan cara yang lebih mudah, informatif, dan terarah bersama MasukSini.
Tidak ada satu pilihan yang paling baik untuk semua penjual. Jika Anda memiliki waktu dan ingin mengontrol seluruh proses, menjual sendiri dapat menjadi pilihan. Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pemasaran, mencari calon pembeli, dan proses negosiasi, menggunakan agen properti dapat dipertimbangkan.
Tidak. Menjual rumah sendiri berarti keputusan mengenai harga dan proses penjualan tetap berada pada pemilik. Anda tetap dapat menggunakan platform properti untuk memasarkan rumah dan memperluas jangkauan calon pembeli.
Berdasarkan Permendag Nomor 33 Tahun 2025, komisi untuk kegiatan perantaraan jual beli properti ditetapkan paling sedikit 2% dan paling banyak 5% dari nilai transaksi, disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan. Besaran dan rincian biaya harus dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Untuk kegiatan perantaraan sewa-menyewa properti, Permendag Nomor 33 Tahun 2025 menetapkan komisi paling sedikit 5% dan paling banyak 8% dari nilai transaksi, disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan. Ketentuannya juga harus dituangkan dalam perjanjian tertulis.
Rumah pribadi dapat menjadi objek lelang sukarela sepanjang memenuhi persyaratan dan mekanisme lelang yang berlaku. Pemilik sebaiknya memahami prosedur dan dokumen yang dibutuhkan sebelum memilih cara ini.
Bandingkan rumah Anda dengan properti lain yang memiliki lokasi, luas tanah, luas bangunan, kondisi, dan karakteristik yang serupa. Jangan hanya menggunakan harga yang diinginkan sebagai satu-satunya dasar penentuan harga.
Siapkan dokumen kepemilikan dan dokumen pendukung yang relevan, tentukan harga yang realistis, siapkan foto dan informasi properti, kemudian pilih metode pemasaran yang sesuai.
Gunakan harga yang realistis, foto yang baik, informasi yang lengkap dan jujur, serta pasarkan properti melalui saluran yang memiliki calon pembeli potensial. Pemilik yang menjual sendiri juga dapat memanfaatkan platform properti seperti MasukSini untuk memperluas jangkauan pemasaran.

Punya tambahan aset berupa rumah? Yuk simak cara menghitung BPHTB-nya!Cara menghitung BPHTB penting untuk Anda ketahui setiap kali memiliki tambahan aset berupa rumah, baik melalui jual beli tanah, ...

Banyak orang baru sadar pentingnya SPPT saat mau jual rumah, urus KPR, atau cek legalitas properti. Padahal dokumen ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan Pajak Bumi dan Bangunan ...

Penggunaan kanopi minimalis di Indonesia menjadi bagian penting dari struktur sebuah landed house masa kini. Pemilihan model kanopi modern minimalis berperan sebagai estetika dalam bangunan itu ...

Tidak banyak orang tahu pakaian adat Jawa Timur ternyata ada beberapa macam lho. Seperti sudah diketahui bahwa Jawa Timur menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang mempunyai beraneka ragam budaya ...

Membeli rumah di Jakarta bukanlah hal yang mudah, terutama dengan harga properti yang terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Bagi banyak orang, memiliki rumah di Jakarta menjadi impian besar, ...