Naik

Perhatikan 8 Hal Penting Ini Dalam Proses Jual Beli Rumah!

Perhatikan 8 Hal Penting Ini Dalam Proses Jual Beli Rumah!

Perjalananmu untuk memiliki hunian di Jakarta belum berakhir setelah berhasil mendapatkan rumah yang cocok. Kamu masih harus menyelesaikan beberapa hal penting setelah membeli rumah dijual di DKI Jakarta yang sesuai dengan keinginanmu.

Langkah-langkah ini akan menjadikan rumah tersebut menjadi rumahmu sepenuhnya. Berikut ini beberapa hal penting yang wajib kamu lakukan setelah deal membeli rumah baru. 

1. Periksa Sertifikat Rumah Tersebut 

Kamu harus menanyakan terlebih dahulu perihal sertifikat rumah tersebut sebelum sepakat untuk membelinya. Pastikan jenis sertifikat rumah tersebut apakah sudah SHM, SHGB, atau Sertifikat Hak Pakai. 

SHM atau Sertifikat Hak Milik artinya rumah tersebut sudah berstatus milik perseorangan atau milik penjualnya. Nantinya, sertifikat ini bisa dibalik nama menjadi namamu ketika kamu sudah sepakat untuk membeli rumah tersebut. 

SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan artinya rumah tersebut dibangun di atas tanah yang bukan milik pemilik rumah. Biasanya rumah dibangun di atas tanah negara atau tanah atas nama orang lain. Sedangkan untuk sertifikat hak pakai artinya pemilik rumah hanya memiliki hak untuk menggunakan rumah tersebut. 

Ada baiknya memilih rumah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik karena semua dokumen sudah atas nama pemilik lama. Setelah itu, baru periksa sertifikatnya untuk memastikan bahwa rumah tersebut memang benar-benar milik orang yang menawarkannya. Kamu bisa meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memeriksa legalitas sertifikat rumah tersebut. 

2. Pastikan Rumah Tidak Dalam Sengketa atau Masalah Lainnya 

Selain memeriksa legalitas sertifikat rumah, Pejabat Pembuat Akta Tanah juga bisa membantumu untuk memastikan bahwa rumah tersebut tidak dalam sengketa atau masalah lain. Hal ini sangat penting agar nantinya kamu tidak terlibat masalah yang tidak kamu ketahui setelah membeli rumah tersebut. Pemeriksaan ini juga menghindarkanmu dari penipuan jual beli rumah. 

3. Minta dan Periksa Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan 

Pemilik rumah wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahunnya. Kamu harus memastikan apakah pemilik rumah sudah membayarkan PBB tersebut atau belum. Hal ini sangat penting agar nantinya kamu tidak mengeluarkan biaya tambahan untuk pelunasan PBB. 

Kalau pun memang ada penunggakan pembayaran PBB, kamu harus tahu hal ini di awal. Dengan begitu, kamu bisa memutuskan apakah akan tetap membeli rumah tersebut sekaligus melunasi PBB-nya atau tidak. 

Mintalah bukti tanda terima setoran PBB kepada pemilik rumah. Kamu juga bisa mengunjungi kantor pajak daerah yang menaungi rumah tersebut. Petugas pajak akan memberikan informasi terkait dengan pembayaran PBB rumah yang dijual tersebut. 

4. Pastikan Membuat Akta Jual Beli 

Selanjutnya, kamu masih harus memastikan penjual untuk membuat Akta Jual Beli (AJB). AJB adalah dokumen yang berisi perjanjian jual beli rumah antara pemilik rumah (penjual) dengan kamu (pembeli). 

Proses pembuatan AJB biasanya dibantu oleh Pejabat Akta Tanah. Dengan begitu, dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum. 

Nantinya, kamu bisa menunjukkan dokumen ini sebagai bukti bahwa kamu sudah membeli rumah tersebut. Untuk membuat AJB, kamu hanya perlu menyerahkan identitasmu dan penjual rumah, sertifikat tanah asli, surat izin, bukti pembayaran PPh dan BPHTB, serta dokumen pendukung lainnya kepada PPAT.  

5. Mintalah Kuitansi Jual Beli Rumah Tersebut 

Jangan lupa pula untuk membuat dan meminta kwitansi jual beli kepada penjual rumah. Kuitansi ini menjadi bukti kuat transaksi atau pembayaran yang kamu lakukan kepada pihak penjual. Kwitansi tersebut juga ditandatangani oleh pihak penjual untuk memastikan bahwa penjual sudah menerima uang hasil penjualan rumah. 

Jangan lupa untuk menempelkan materai pada kuitansi tersebut sehingga kwitansi memiliki kekuatan hukum. Nantinya, kwitansi tersebut bisa dijadikan dokumen penunjang jika suatu saat diperlukan. 

6. Pastikan Dokumen Lengkap Jika Rumah Tersebut adalah Rumah Warisan 

Adakalanya rumah yang dijual adalah rumah warisan. Jika kamu membeli rumah warisan seperti ini, pastikan penjual sudah melengkapi beberapa dokumen tambahan. Dokumen yang harus ada untuk proses jual beli rumah warisan, antara lain:

  • Surat kematian dan Akta Kematian dengan nama yang sama dengan yang ada di SHM. 
  • Surat Keterangan Hak Waris
  • Dokumen pendukung tanah warisan, seperti SHM dan PBB tahun terakhir. 

Untuk dokumen lainnya yang harus dilengkapi untuk jual beli rumah warisan ini hampir sama dengan dokumen jual beli rumah tangan pertama pada umumnya. Jika semua dokumen lengkap, tentu proses jual belinya akan menjadi lebih lancar. Kamu pun bisa segera melanjutkan ke proses selanjutnya agar rumah menjadi milikmu sepenuhnya. 

7. Membayar PPh dan BPHTB 

Kamu masih harus mengeluarkan biaya untuk membayar PPh dan BPHTB ketika membeli rumah baru. PPh adalah Pajak Penghasilan sedangkan BPHTB adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. 

PPh dibayarkan oleh penjual rumah dan kamulah yang akan menanggung biaya BPHTB rumah tersebut. Besarnya nominal PPh biasanya adalah 2.5 persen dari nilai transaksi jual beli rumah tersebut. 

Untuk besar nominal BPHTB adalah 2.5 persen dikali nilai transaksi dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Kamu bisa mengunjungi kantor pajak yang menaungi daerah tempat rumah tersebut untuk melakukan pembayaran dua jenis pajak ini. 

8. Lakukan Proses Balik Nama 

Ada baiknya langsung melakukan proses balik nama saat penyelesaian pembelian rumah. Proses balik nama artinya proses perubahan nama pemilik rumah dari yang awalnya dimiliki oleh pemilik lama menjadi namamu sebagai pemilik baru nantinya. 

Dokumen ini juga sangat diperlukan untuk membuktikan bahwa rumah tersebut sudah menjadi rumahmu sepenuhnya. Biasanya proses ini dilakukan terakhir sebagai tanda bahwa proses transaksi jual beli selesai. 

Kamu bisa menggunakan jasa notaris PPAT untuk proses balik nama rumah tersebut. Kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung dalam proses balik nama ini, antara lain: 

  • Surat Permohonan Balik Nama
  • Akta Jual Beli atau AJB 
  • Sertifikat Tanah
  • Bukti Pembayaran PPh dan BPHTP
  • KTP dan KK penjual dan pembeli rumah   

Kamu tidak perlu kebingungan dalam proses pengurusannya karena semuanya akan dibantu oleh jasa notaris PPAT. Kamu hanya perlu mencari notaris PPAT yang sudah berpengalaman dan terpercaya mengurus proses balik nama rumah. 

Nah itu dia beberapa hal yang wajib kamu perhatikan saat akan membeli rumah baru. Dengan memahami hal ini, kamu bisa menyelesaikan proses jual beli rumah dengan baik, tepat, dan cepat. 

Kamu juga tidak perlu terlibat dalam masalah hukum yang tidak kamu ketahui terkait dengan rumah tersebut. Pasalnya, kamu paham bahwa rumah tersebut sudah aman dan terbebas dari segala masalah.

Kamu juga tidak mudah tertipu dan tergiur sehingga uang pembelian rumah justru melayang. Pun kamu bisa menyiapkan dana tambahan untuk mengurus proses pembelian rumah tersebut dari awal hingga akhirnya menjadi milikmu sepenuhnya. 

Ada baiknya kamu berkonsultasi atau meminta bantuan pihak yang sudah profesional dan berpengalaman, seperti notaris. Ingat! Kamu akan mengurus dokumen resmi yang berkekuatan hukum. Hal ini justru akan mempercepat proses kepemilikan rumah tersebut menjadi rumahmu.    

0 Komentar

Blog lainnya