Naik

Biaya-Biaya yang Ada Dalam Proses Jual Beli Rumah

Biaya-Biaya yang Ada Dalam Proses Jual Beli Rumah

Bagi kalian yang saat ini ada rencana untuk melakukan transaksi jual beli rumah, apa saja yang harus diperhatikan dan dipersiapkan? Simak informasi berikut ini karena kami akan membahas secara lengkap dalam artikel ini!

Transaksi jual beli rumah bukanlah hal yang mudah, banyak hal-hal yang perlu dipersiapkan. Mulai dari proses negosiasi kesepakatan nilai jual beli, pengumpulan dokumen-dokumen legal dan tidak terlepas dari banyaknya biaya-biaya yang harus dipersiapkan.

Nah, bagi kalian yang saat ini merasa kebingungan mengenai persiapan biaya-biaya yang ada dalam proses jual beli rumah, jangan khawatir!

Simak dan pahami tulisan dibawah ini!

Biaya-biaya yang Ada Dalam Proses Jual Beli Rumah

1. Pengecekan Sertifikat

Pengecekkan sertifikat dilakukan sebelum terjadinya proses jual beli rumah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan blokir, sita atau yang lainnya. Pengecekkan sertifikat ini dilakukan di Badan Pertanahan setempat dan biayanya tergantung dari masing-masing kebijakan kantor. Biaya pengecekkan sertifikat biasanya ditanggung oleh pembeli, namun tentu saja hal ini sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

2. Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Biaya PNBP atau administrasi BPN (pertanahan) ini dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan peralihan hak/balik nama. Besar PNBP dihitung dengan rumus: (Nilai Tanah x Luas Tanah) / 1.000 + Rp 50.000 (biaya administrasi pendaftaran yang bisa berbeda di setiap kantor wilayah).

3. Biaya Akte Jual Beli (AJB)

Perlu diketahui terlebih dahulu, dalam PP No. 37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1, disebutkan bahwa Akta Jual Beli (AJB) dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Akta Jual Beli tidak dibuat oleh notaris atau BPN. Besarnya biaya AJB berbeda-beda di setiap daerah. Namun, biaya AJB umumnya 0,5% – 1% dari nilai transaksi, akan tetapi nilai angka ini masih bisa dinego.

Pembayarannya pun ditanggung oleh pembeli atau sesuai dengan kesepakatan. Bisa juga biaya ini dibagi dua (50:50).

4. Biaya Balik Nama

Biaya Balik Nama ini biasanya ditanggung oleh pihak pembeli saat proses balik nama sertifikat dari atasnama pihak penjual ke pihak pembeli yang dilakukan di kantor pertanahan setempat. Proses balik nama diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan besarnya biaya sesuai peraturan yang berlaku.

Namun, jika jual beli properti melalui developer, maka biaya balik nama diurus oleh pihak developer dan konsumen hanya tinggal membayarnya.

5. Biaya Pajak Penghasilan (PPh)

PPh Final adalah pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan PP 34/2016. Besarnya biasanya 2,5% dari nilai transaksi atau nilai NJOP tertinggi. Biasanya ditanggung penjual dan disetorkan yang kemudian di validasi melalui coretax penjual sebelum AJB diterbitkan.

6. Biaya BPHTB

BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Biaya ini ditanggung oleh pihak pembeli properti. Biaya BPHTB ini biasanya sebesar 5% dari nilai transaksi. Berikut cara perhitungannya : BPHTB = (Nilai transaksi – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak/ NPOPTKP) x 5%

NPOPTKP ini di setiap daerah tergantung dengan kebijakan pemerintah pusat. Biaya BPHTB ini dibayarkan ketika peralihan hak atau penandatangan akta jual beli di notaris/PPAT.

7. Biaya PPN (Rumah Baru dari Developer)

Jika properti dijual oleh developer (PKP), dalam beberapa kasus berlaku PPN 11% kepada pembeli. Namun terkadang pemerintah memberikan program PPN DTP atau fasilitas pajak di mana pemerintah membayar PPN yang seharusnya ditanggung pembeli.

8. Biaya KPR (Kredit Kepemilikan Rumah)

Terakhir, biaya kredit kepemilikan rumah berbeda halnya apabila Anda membeli secara tunai tidak akan menimbulkan biaya kredit atau KPR. Biaya kredit kepemilikan rumah atau KPR ini meliputi biaya provisi, biaya administrasi dan biaya lainnya yang besar, biayanya berkisar 4 sampai 5% dari total pinjaman (plafon) yang disetujui. Biaya KPR ini sepenuhnya ditanggung oleh pihak pembeli.

Avatar

Siap membantu Anda agen properti atau pemilik untuk mengelola dan menampilkan iklan properti agar lekas terjual atau tersewa.

0 Komentar

Blog lainnya